Sri Mulyani Ungkap Detail 300 Surat PPATK, Lengkap dengan Jumlah Transaksinya
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 11 April 2023 16:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan periode 2009-2023. Surat tersebut berisi daftar 300 surat yang berkaitan dengan transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 349.874.187.502.987 atau Rp 349 triliun dan diterima Sri Mulyani pada 13 Maret 2023.
“Setelah kami menerima surat tersebut, kemudian langsung meneliti data atau surat itu,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 April 2023. Dalam rapat tersebut hadir pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Yang pertama, Sri Mulyani menjelaskan, surat pada 2009, jumlahnya ada 6 yang dikirimkan PPATK dengan nilai transaksi Rp 1,9 triliun. Ternyata hanya 4 surat yang dirikin kepada Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 2,1 miliar. Dua surat lainnya dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) alin nilainya Rp 1,968 triliun.
“Kalau dilihat keempatnya yang dikirim ke kita sudah di-follow up dan jumlah hukuman disiplin kepada pegawai Kemenkeu ada 3 orang,” kata dia.
Selanjutnya 2010 ada 41 surat dengan nilai transaksi Rp 736,3 miliar. Dari 41 surat itu ternyata hanya 21 dikirim ke Kemenkeu nilainya Rp 237,9 miliar dan 21 surat lainnya ke APH lain nilainya 498,4 miliar. Yang dikirimkan ke Kemenkeu, dia berujar, sudah pula dilakukan follow-up dan memberikan hukuman disiplin kepada 24 pegawai, satu orang ditindak oleh APH.
“Ini biasanya kalau menyangkut korupsi yang bisa dibawa ke APH,” tutur Sri Mulyani.
Selanjutnya: daftar 300 surat yang berkaitan dengan transaksi janggal
<!--more-->
Pada 2011 ada 48 surat dengan nilai Rp 352,6 miliar, tapi hanya 31 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang nilainya Rp 314,2 miliar. Sementara 17 surat dikirim ke APH lain dengan nilai transaksi Rp 38,2 miliar. “31 surat itu sudah di followup, ada 5 orang pegawai dapat hukuman disiplin, 2 orang ditindaklanjuti oleh APH,” ucap dia.
Kemudian pada 2012 hanya ada 5 surat dengan nilai transaksi Rp 11,1 miliar. Namun hanya 4 yang dikirimkan ke Kemenkeu nilai transaksinya Rp 10,4 miliar, dan 1 surat ke APH lain senilai Rp 680 juta. Empat surat tersebut, menurut Sri Mulyani, sudah ditindaklanjuti.
“Dua belum ditemukan indikasi pelanggaran, namun informasi dari PPATK kami gunakan sebagai data profiling dari yang bersangkutan,” kata dia.
Pada 2013 juga ada 5 surat dengan nilai transaksi Rp 2,6 triliun. Namun hanya ada 3 surat yang diterima Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 65,8 miliar, dan 2 surat dikirim ke APH senilai Rp 1,5 triliun. Tiga-tiganya, menurut Sri Mulyani ditindaklanjuti, tapi belum ditemukan indikasi pelanggaran.
Tahun 2014, dia berujar, jumlahnya cukup besar, ada 99 surat dari PPATK dengan nilai transaksi Rp 55,5 triliun. Yang diterima Kemenkeu hanya ada 12 surat dengan nilai Rp 4,01 triliun, dan 7 surat ke APH lain nilainya 51,5 triliun.
“Semuanya sudah ditindaklanjuti ada 13 pegawai yang dapat hukuman disiplin,” tutur dia.
Tahun 2015 ada 13 surat PPTAK dengan nilai transaksi Rp 2,7 triliun. Tapi hanya ada 9 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu dengan nilai Rp 1,9 triliun, dan 4 surat ke APH lain senilai Rp 783,8 miliar. “Oleh Kemenkeu di followup, 8 orang terkena hukuman disiplin.”
Tahun 2016 ada 29 surat dengan nilai transaksi 4,1 triliun. Hanya ada 20 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu nilainya Rp 3,7 triliun, dan 9 surat ke APH lain senilai Rp 402 miliar. Menurut Sri Mulyani, dari surat yang diterima Kemenkeu itu ada 8 orang terkena hukuman disiplin.
Pada 2017 jumlah surat PPATK ada 30 dengan nilai transaksi Rp 20,9 triliun. Di antaranya 24 surat dikirim ke Kemenkeu nilainya Rp 20,6 triliun. dari surat itu Kemenkeu menindaklanjuti sebanyak 17 pegawai yang dilakukan hukuman disiplin, ada 3 ditindaklanjuti APH lain. Sementara surat lainnya ada 6 yang dikirimkan ke APH lain dengan nilai Rp 278,5 miliar.
Kemudian pada 2018 ada 18 surat nilai transaksi Rp 12,5 triliun. Namun, hanya 12 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu nilainya Rp 5,9 triliun. Oleh Kemenkeu sudah 10 yang ditindak lanjuti dengan 5 pegawai yang terkena hukuman disiplin, 1 ditindaklanjuti oleh APH. Sementara 6 surat lainnya dikirimkan ke APH lain nilainya Rp 6,6 triliun.
Sama dengan 2018, pada 2019 juga ada 18 surat PPATK nilai transaksi Rp 4,8 triliun. Yang dikirim ke Kemenkeu hanya 12 surat nilainya Rp 4,7 trilun. Di antaranya 10 surat di followup, ada 5 pegawai yang terkena hukuman disiplin, dan satu ditindaklanjuti oleh APH lain. “Enam surat lainnya dikirim ke APH lain nilainya Rp 139 miliar,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, pada 2020 angka cukup besar, ada 28 surat PPATK dengan nilai transaksi Rp 199,4 triliun. Ada 23 surat yang dikirim ke Kemenkeu nilainya Rp 199,3 triliun. Dari 23 surat itu, 20 surat ditindaklanjuti dengan 44 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin. Surat yang dikirim ke APH lain jumlahnya 5, nilai transaksinya Rp 64,7 miliar.
Pada 2021 ada 20 surat dengan nilai transaksi Rp 27,1 triliun. Yang dikirim ke Kemenkeu 14 surat dengan nilai Rp 22,8 triliun. Hanya 11 surat yang ditindaklanjuti, ada 60 pegawai yang terkena hukuman disiplin, 1 diserahkan ke APH. “Ada 6 surat yang diseragkan ke APH lain nilainya Rp 4,3 triliun,” ucap dia.
Selanjutnya pada 2022, Sri Mulyani menuturkan, ada 18 surat dengan nilai transaksi Rp 17,6 triliun. Yang masuk ke Kemenkeu ada 9 surat nilai transaksinya Rp 11,6 triliun. Ada 4 yang di followup dengan 7 pegawai yang terkena hukuman disiplin, 1 ditindak lanjuti APH lain. Kemudian 9 surat lainnya dikirimkan ke APH lain nilainya Rp 5 triliun.
Terakhir pada 2023, ada 2 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu. Satu di antaranya sudah di followup dan masih didalami, dalam proses audit investigasi. Jadi secara ringkas, kata Sri Mulyani dari 300 surat, hanya 200 surat yang diterima Kemkenkeu, ada 186 yang di follow secara keseluruhan dengan 193 pegawai yang terkena hukuman disiplin sejak 2009-2022.
“Karena 2023 masih dalam proses, Sedangkan 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74,2 triliun adalah ke APH,” kata Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Sri Mulyani: Data Transaksi Janggal Nilai Agregat Rp 349 Triliun Bersifat Debit Kredit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini