Pembelian LPG 3 Kg Dicatat Digital, Bagaimana Aturan Bagi Masyarakat yang Masuk Kriteria Tapi Belum Terdaftar?
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 10 April 2023 17:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Patra Niaga memastikan di awal pencatatan berbasis teknologi digital dalam penyaluran LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang tengah berlangsung saat ini, masyarakat sasaran yang belum atau tidak terdaftar tetap akan dilayani. Syaratnya, masyarakat harus mendaftarkan datanya terlebih dahulu di pangkalan elpiji terdekat.
"Silakan datang ke pangkalan resmi Pertamina membawa KTP dan KK untuk didaftarkan di pangkalan. Masyarakat tidak perlu daftar sendiri dan tidak perlu HP atau akses internet, nanti akan didaftarkan oleh petugas di pangkalan,” kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
Sedangkan bagi yang sudah terdaftar sesuai kriteria, maka konsumen ketika membeli di pangkalan resmi akan langsung muncul datanya dan dapat melanjutkan transaksi. "Cara pembelian pun masih sama seperti sebelumnya, pembayaran bisa tunai atau pun digital,” tuturnya.
Ia menyatakan menyatakan pihaknya telah menerapkan sistem pencatatan berbasis teknologi digital dalam penyaluran LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi Pertamina.
Hal tersebut adalah peningkatan dari pencatatan yang selama ini dilakukan secara manual. Pencatatan berbasis digital ini untuk memastikan penyaluran barang subsidi tersebut dilakukan secara transparan.
Mars Ega menjelaskan, langkah tersebut dilatarbelakangi dengan keputusan pemerintah, antara lain Surat Menteri ESDM No. T-170/MG.05/MEM.M/2022 tanggal 6 Juni 2022, poin 2b.
Surat itu meyebutkan agar Pertamina segera mendaftarkan konsumen pengguna LPG PSO (subsidi) mulai tahun 2022 sebagai upaya awal pendistribusian LPG subsidi yang tepat sasaran.
Atas dasar tersebut, Pertamina Patra Niaga berinovasi dan kini menjalankan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Selanjutnya: Sebagai operator, Pertamina Patra Niaga wajib...
<!--more-->
Sebagai operator, kata Mars Ega, Pertamina Patra Niaga wajib dan harus amanah dalam menjalankan penugasan penyaluran LPG subsidi 3 kg dengan tepat kuota. "Pencatatan digital ini adalah upaya agar penyaluran LPG subsidi 3 kg ini makin transparan, siapa saja yang membeli dan berapa banyak yang disalurkan melalui pangkalan tersebut,” tuturnya.
Untuk mempermudah masyarakat dan pengguna LPG subsidi 3 kg, sudah ada data masyarakat yang didaftarkan secara langsung dan disinergikan dengan data dari sejumlah lembaga dan kementerian.
Data yang disinergikan berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk masyarakat umum, data Kementerian Koperasi dan UKM untuk usaha mikro (UM), dan Kementerian ESDM terkait petani serta nelayan sasaran yang menerima paket konversi LPG subsidi 3 kg.
"Tujuannya untuk mempermudah masyarakat," kata Mars Ega.
Lebih jauh, Mars Ega menyebutkan, implementasi pencatatan secara digital baru difokuskan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Hingga April, wilayah yang sudah melaksanakan mekanisme pencatatan digital ini mencapai 48 kota/kabupaten dan mencakup lebih dari 32 ribu pangkalan resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga juga akan terus mengevaluasi dan memantau kesiapan infrastruktur digital di pangkalan resmi sebelum melanjutkan implementasi di wilayah lainnya. "Kami tekankan, tidak ada perubahan mekanisme pembelian LPG subsidi 3 kg, semua tetap dilayani, hanya ada proses pencatatan yang sebelumnya manual menjadi digital di pangkalan resmi Pertamina," ucapnya.
Masyarakat, kata Mars Ega, juga diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). "Yang sudah dijamin tidak lebih mahal dari yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.
ANTARA
Pilihan Editor: Siap-Siap Pembelian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tunjukkan KTP, Begini Prosedurnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.