Wamendag: Lebih dari Separuh Pelanggan Aset Kripto di Indonesia Berusia 18-35 Tahun

Sabtu, 8 April 2023 09:30 WIB

Wakil Menteri Perdagangan Dr. Jerry Sambuaga saat membuka acara "Bangga Pakai Busana Nusantara" dibuka hari ini Senin 16 Desember 2019 di Jakarta. Tempo/Eka Wahyu Pramita

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan perdagangan aset kripto diminati kalangan muda. Lebih dari separuhnya berusia 18 hingga 35 tahun.

Hal ini disampaikan Jerry dalam seminar ‘Telaah Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia’ di Universitas Trisakti, Jakarta pada Kamis, 6 April 2023.

"Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18–35 tahun,” ujar Jerry, dikutip dari siaran pers, Jumat, 7 April 2023.

Lebih lanjut, berdasarkan survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia. Survei menunjukkan, 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto, di mana angka ini berada di bawah reksadana sebesar 29,8 persen dan saham 21,7 persen.

Adapun rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Inilah yang mempengaruhi kemunculan aplikasi investasi ritel, biaya transaksi yang murah, dan modal awal yang rendah.

Advertising
Advertising

Jerry menilai, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2022, nilai transaksinya mencapai Rp 306,4 triliun, meski menurun lebih dari 50 persen dibandingkan 2021.

Namun, nilai transaksi tersebut patut menjadi perhatian karena mencapai ratusan triliun. Sementara pada tahun ini, data Februari mencatat transaksi kripto sebesar Rp 25,9 triliun.

Lebih jauh Jerry menjelaskan, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK. Melalui beleid ini, regulasi dan wewenang pengawasan serta pembinaan perdagangan aset kripto akan bergeser dari Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terakhir, Kementerian Perdagangan mengajak seluruh mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk berkolaborasi dalam memberikan masukan serta terobosan guna meningkatkan perlindungan bagi masyarakat luas dengan cara yang paling efektif dan efisien,” tuturnya.

Pilihan Editor: Kementerian ESDM: Tak Ada Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK soal Kasus Tunjangan Kinerja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

15 menit lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

43 menit lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

5 jam lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

2 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

2 hari lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

RI Minta Dukungan Belanda soal Perjanjian Bilateral Dagang dengan Uni Eropa

3 hari lalu

RI Minta Dukungan Belanda soal Perjanjian Bilateral Dagang dengan Uni Eropa

Pemerintah Indonesia dan Belanda sepakat membahas kelanjutan rencana perjanjian bilateral dagang RI-Uni Eropa (IEU-CEPA).

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

6 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

6 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya