40 Ribu Link Penjual Pakaian Bekas Impor Di-Take Down, iDEA: Ada yang Ganti Keyword jadi Preloved dan...
Reporter
Hanifah Dwijayanti
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 6 April 2023 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Logistik Asosiasi E-commerce Indonesia atau iDEA, Even Alex Chandra, menyebutkan hingga akhir Maret 2023, terdapat total 40 ribuan link penjualan pakaian bekas impor yang diturunkan (di-take down) oleh perusahaan anggota asosiasi e-commerce tersebut.
Sejumlah perusahaan yang merupakan anggota asosiasi itu adalah Shopee, Lazada, Blibli, Google, Meta, Tokopedia, dan TikTok. Keputusan take down tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan para kementerian dan lembaga terkait serta para perwakilan dari berbagai toko online soal penjualan pakaian bekas impor.
“Kami kerja bareng dengan kementerian-kementerian, tapi ada juga yang kita kerja sendiri dengan Artificial Intelligent (AI). Kementerian Perdagangan oper link-nya, itu langsung kita tindak lanjuti,” kata Even saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Kamis, 6 April 2023.
Even menjelaskan keputusan take down dan permintaan data sebelumnya mengacu pada regulasi dari kementerian dan lembaga terkait. Oleh sebab itu, para e-commerce wajib memenuhinya.
Setelah banyak di-take down, kata Even, angka penjual pakaian bekas impor memang berkurang, namun tetap masih ada link yang tersisa, “Mungkin sekarang tinggal belasan. Itu pun sudah kucing-kucingan, ganti keyword dan sebagainya,” ucapnya.
Sebagai contoh, sebelum ramai berita larangan impor pakaian bekas, para importir memakai kata kunci 'bal'. Tapi setelah viral diberitakan larangan tersebut, para importir diduga mengganti kata kuncinya dengan 'karungan'.
Pergantian keyword dalam penjualan di e-commerce tersebut, menurut Even, adalah hal yang lazim. “Kalau dulu sebelum isu ini ramai, mereka beneran pakai foto karung pakaiannya. Sekarang mereka ganti pakai foto baju biasa atau mereka gak pakai kata bekas, tapi pakai kata preloved,” kata Even.
Selanjutnya: Penanganan kepada para penjual ini...
<!--more-->
Penanganan kepada para penjual ini, kata Even, dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika tiga kali sudah tidak menghiraukan peringatan dari pihaknya, maka penjual tersebut akan di-banned.
Artinya, bukan hanya iklan atau produknya saja yang di-banned, tetapi juga toko penjual tersebut akan dibekukan.
Ia menjelaskan pembekuan sulit dilakukan otomatis jika hanya menyasara keyword tertentu. “Misal preloved, kalau kata itu di-banned, akibatnya semua barang preloved tuh bisa kena (diblokir). Sistemnya bakal babat semua barang preloved. Padahal bisa aja itu barang memang legal," tutur Even. Jangan sampai penjual yang dari awal menjual barang legal, malah terimbas negatif karena dibekukan.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi untuk menangani impor penyelundupan pakaian bekas dari hulu dan hilir. Koordinasi dilakukan mulai dari penyelundupannya, grosir-grosirnya, distribusi, sampai ke pedagang eceran.
Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait penyelundupan impor pakaian bekas ini, kata Teten, memang tidak mudah. “Yang paling umum dalam dua tahun terakhir ini justru penjualan pakaian bekas di e-commerce. Sebelumnya penjualan pakaian bekas ini kan masih di offline, orang belinya masih sembunyi-sembunyi. Ketika sudah masuk di e-commerce, sudah jadi lifedata-style dan terang-terangan,” ucapnya.
Pilihan Editor: Larangan Impor Baju Bekas. Teten: Kalau E-commerce Tak Ada Ampun, Pedagang Kecil Masih Boleh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.