AXA Financial Luncurkan Asuransi Jiwa Unit Link Terbaru, Premi Mulai dari Rp 500 Ribu per Bulan

Rabu, 5 April 2023 14:03 WIB

AXA Financial. licdn.com

TEMPO.CO, Jakarta - AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan produk asuransi jiwa unit link terbaru bernama AXA Link Protector. Produk asuransi ini memberikan solusi perlindungan jiwa dengan memberikan manfaat proteksi yang fleksibel, lengkap, dan optimal.

Ada dua jenis pilihan produk asuransi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. Dua jenis produk tersebut adalah AXA Link Protector Premier dan AXA Link Protector Executive dengan Premi Dasar Berkala mulai dari Rp 500 ribu atau US$ 50 per bulan.

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, mengatakan kehadiran AXA Link Protector merupakan bentuk komitmen AFI dalam memberikan solusi dan layanan terbaik dengan tetap melindungi kepentingan nasabah.

“Dengan AXA Link Protector, nasabah dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik, sesuai kebutuhan, dan tanpa kekhawatiran,” ucap Niharika dalam Peluncuran AXA Link Protector di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.

Niharika menjelaskan AXA Link Protector ini merupakan solusi perlindungan jiwa unit link yang sepenuhnya menerapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Artinya, produk itu telah mengikuti aturan soal praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link dengan manfaat proteksi yang fleksibe, lengkap dan optimal.

Advertising
Advertising

Lewat solusi terbaru ini, kata Niharika, pihaknya berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan nasabah untuk melindungi hal terpenting yang mereka miliki dan memberikan ketenangan pikiran bagi nasabah.

Dengan adanya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022, Niharika menjelaskan, AXA Link Protector menghadirkan ragam manfaat yang mampu untuk memaksimalkan keberlangsungan proteksi dengan alokasi investasi hingga 60 persen sejak tahun pertama dan hingga 100 persen dan tahun kedua dan seterusnya. Selain itu, produk tersebut juga dilengkapi dengan manfaat loyalitas untuk nasabah setia AFI.

Selanjutnya: Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial ...

<!--more-->

Sementara itu, Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata menuturkan melalui AXA Link Protector pihaknya ingin memastikan bahwa nasabah dapat memiliki perlindungan jiwa dengan manfaat proteksi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pihaknya menyadari bahwa nasabah membutuhkan perlindungan asuransi yang setidaknya memiliki manfaat jiwa maupun kesehatan di antara kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, AXA Link Protector melengkapi dengan asuransi tambahan yang memprioritaskan pada manfaat kesehatan dengan cakupan wilayah pertanggungan hingga seluruh dunia.

"Sehingga nasabah dapat memiliki asuransi jiwa sekaligus asuransi kesehatan dikombinasikan dengan manfaat loyalitas untuk mengoptimalkan proteksi mereka," ujar Yudhistira.

Selain itu, Yudhistira juga mengatakan nasabah dapat memilih masa pertanggungan yang dapat menyesuaikan kebutuhan, seperti tambahan perlindungan terminal Illness, di mana nasabah dapat mengklaim 95 persen manfaat jwa lebih awal, sementara polis tetap memberikan perlindungan terutama melalui rider jika nasabah memilikinya.

AXA Link Protector juga memberikan kebebasan penuh bagi para nasabah untuk memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health).

Selain itu ada manfaat penyakit kritis (AXA Critical Care), pembebasan premi untuk tertanggung yang mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus), perlindungan tambahan atas risiko kematian (Term Life Cover), serta santunan tunai harian untuk tertanggung yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus).

Pilihan Editor: Perusahaan Asuransi Wajib Daftar Ulang Produk Unit Link, OJK: Hanya 50 Persen yang Sudah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

1 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

1 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

2 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

2 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

2 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

4 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

4 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

8 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

8 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya