Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Saksi, Ini Aturannya

Senin, 3 April 2023 10:14 WIB

Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan setiap tahun. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan rumus perhitungan, nominal, hingga tata cara penyaluran tunjangan oleh perusahaan. Dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah memastikan bahwa para pekerja bisa memperoleh haknya.

Namun, ada saja pengusaha yang berusaha mencari celah supaya tidak membayar tunjangan THR keagamaan. Dengan berbagai macam dalih, mulai dari keterpurukan perekonomian hingga alasan lainnya. Padahal, tidak hanya PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), karyawan swasta berstatus tetap, kontrak, dan buruh harian juga wajib diberi THR. Lantas, apa sanksi perusahaan yang tak membayar THR?

Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa:

- THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Advertising
Advertising

- THR keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya Idul Fitri, Hari Natal, Hari Nyepi, Waisak, maupun Tahun Baru Imlek sesuai keputusan pemerintah.

Lebih lanjut, pada Pasal 62 peraturan yang sama, dijelaskan sanksi untuk perusahaan yang telat memberikan THR, meliputi:

- Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan yang harus disalurkan sejak jatuh tempo.

- Penetapan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberi THR.

Apabila perusahaan melanggar ketentuan pada Pasal 9, juga bakal mendapatkan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, antara lain:

- Teguran tertulis.

- Pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa serta penundaan pemberian usaha di salah satu maupun beberapa titik lokasi (cabang).

- Penghentian sementara sebagian maupun seluruh peralatan produksi.

- Pembekuan kegiatan usaha, yakni menghentikan seluruh proses produksi perusahaan.

Proses melayangkan sanksi perusahaan tak bayar THR didasarkan oleh hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan maupun tindak lanjut pengawasan. Tindak lanjut hukuman akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Kemudian, jika pengusaha tidak mematuhi nota pemeriksaan, akan ada pelaporan hingga ke tingkat menteri.

Selanjutnya: Apakah Pembayaran THR Boleh Dicicil? ...

<!--more-->

Apakah Pembayaran THR Boleh Dicicil?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023 menyampaikan larangan pengusaha memberi THR dengan cara bertahap atau dicicil. Perusahaan harus membayarkan THR sekaligus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil”, kata Ida Fauziyah.

Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan tersebut juga mengatur besaran THR Lebaran yang mesti diberikan perusahaan. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan memperoleh THR dengan perhitungan sebagai berikut.

- Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan memperoleh 1 bulan upah.

- Bekerja dalam 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, akan diberi THR secara proporsional sesuai rumus:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.

Dengan demikian, apabila menemui pelanggaran, pekerja atau buruh dapat membuat aduan kepada pihak Kemnaker melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di setiap provinsi dan kabupaten atau kota maupun mengakses https://poskothr.kemnaker.go.id. Apabila terbukti melanggar, sanksi perusahaan yang tak bayar THR dapat ditegakkan.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

19 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

31 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

32 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

34 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

36 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

38 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

40 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

40 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

41 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

42 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya