Intip Besaran Insentif Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50, Lebih Besar dari Sebelumnya
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 1 April 2023 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah membuka program Kartu Prakerja Gelombang 50. Sebelumnya, pendaftaran pertama telah dibuka pada 17 Februari 2023 dengan jumlah kuota 10 ribu peserta. Kuota ini akan terus bertambah dengan menyesuaikan jumlah lembaga pelatihan pada ekosistem Program Kartu Prakerja. Lantas, berapa besaran insentif program kartu Prakerja Gelombang 50?
Perlu diketahui, bahwa sistem pelatihan Prakerja 2023 tidak lagi berorientasi pada bansos (bantuan sosial). Sehingga masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PKH (Program Keluarga Harapan), BSU (Bantuan Subsidi Upah), dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) diperbolehkan menjadi penerima Prakerja Gelombang 50 dan gelombang seterusnya.
Besaran insentif Kartu Prakerja
Sebagai peserta dan pemegang Kartu Prakerja terpilih berhak menerima insentif. Dana ini akan dterima secara otomatis jika akun Anda telah terbaca oleh sistem setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating wadah pelatiha, dan memberikan ulasan pelatihan yang disediakannya.
Peserta Kartu Prakerja gelombang 50 akan menerima insentif sebesar Rp 4.200.000. Jumlah ini terdiri dari:
- Biaya wajib untuk mengikuti pelatihan sejumlah Rp 3.500.000.
- Insentif biaya Anda untuk mencari kerja seperti biaya transportasi yang didapatkan 1 (satu) kali sejumlah Rp 600.000.
- Insentif pengisian survei evaluasi yang biasanya dilakukan per bulan, sejumlah Rp 50.000 yang akan diberikan maksimal 2 (dua) kali.
Pada program Prakerja sebelumnya peserta hanya mendapat bantuan dengan jumlah total Rp 3.500.000. Jumlah total bantuan kerja ini terdiri atas bantuan biaya pelatihan Rp 1.000.000, insentif setelah mengikuti pelatihan selama empat kali dengan total Rp 2.400.000, dan insentif pengisian survei sejumlah Rp 150.000.
Selanjutnya: Syarat pendaftaran Kartu Prakerja...
<!--more-->
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Jika Anda berminat untuk mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 50, maka wajib memenuhi syarat pendaftaran dan menuju ke laman pendaftarannya di https://www.prakerja.go.id/.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun dibuktikan dengan KTP asli
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal apapun.
- Posisi Anda sekarang adalah sebagai pencari kerja atau buruh yang terkena PHK, atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Pemerintah hanya mengizinkan adanya maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH
Pilihan Editor: Ditutup Malam ini, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Serta Persyaratannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.