Hanya 50 Persen Tunjangan Kinerja Dibayarkan dalam Komponen THR ASN, Simak Pernyataan Lengkap Sri Mulyani

Kamis, 30 Maret 2023 10:36 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan akan diberikan pada sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau H-10 Lebaran.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun ini sama dengan yang diberlakukan pada tahun lalu yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan. Pada tahun 2022 ini, kata Sri Mulyani, pemerintah juga memberikan tambahan komponen dalam THR ASN dan gaji ke-13 berupa 50 persen tunjangan kinerja.

"Ini tentu karena kondisi APBN kita sudah membaik, namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa. Jadi, keseimbangan dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB pada Rabu, 29 Maret 2023.

Seperti apa pernyataan lengkapnya?

Berikut adalah pernyataan lengkap Sri Mulyani:

Advertising
Advertising

Bapak dan Ibu sekalian, teman-teman media, hari ini kami juga akan menyampaikan instrumen APBN yang didalam rangka bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri, telah mengalokasikan di dalam APBN anggaran untuk tunjangan hari raya bagi karyawan aparatur negara, di dalam hal ini termasuk TNI dan Polri, dan bagi pensiunan.

Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang dan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Tahun ini, Bapak Presiden dan kita semuanya dalam kabinet telah membahas dan menetapkan:

Satu, untuk pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Mungkin perlu diingat bahwa pada tahun 2020, pada saat Covid terjadi pada tahun pertama yang melumpuhkan seluruh kegiatan ekonomi dan masyarakat, pada saat itu THR hanya diberikan kepada jajaran ASN, aparatur negara, TNI, Polri di bawah eselon 2 dan juga hanya untuk pensiunan. Dan pada tahun 2020, komponen THR adalah berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Karena pada saat itu, memang kondisi keuangan negara dimana penerimaan merosot akibat seluruh kegiatan terhenti, dan juga karena prioritas kita di dalam APBN untuk penanganan pandemi dan menjaga masyarakat, terutama bantuan sosial, maka THR juga dalam hal ini hanya difokuskan kepada para pejabat pelaksana dan pejabat di bawah eselon 2 dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Seiring dengan pemulihan ekonomi, maka pada tahun 2021, meskipun ancaman Covid masih sangat besar, termasuk varian Delta yang terjadi, maka kebijakan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 yaitu tahun kedua pandemi Covid, diberikan pada seluruh aparatur negara dan pensiunan. THR yang diberikan dan gaji ke-13 komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pada tahun 2022 yang lalu, kita juga melihat pemulihan ekonomi semakin membaik dan penanganan covid semakin terkendali. Namun, kita juga melihat guncangan ketidakpastian global, termasuk melonjaknya harga-harga minyak yang menyebabkan melonjaknya kebutuhan subsidi bagi BBM dan listrik.

Oleh karena itu, pada tahun lalu kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan tahun 2021, yaitu diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Namun di tahun 2022, maka kita memberikan tambahan dalam THR dan gaji ke-13 50 persen tunjangan kinerja. Ini tentu karena kondisi APBN kita sudah membaik, namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa. Jadi, keseimbangan dilakukan.

Dengan latar belakang tersebut, tahun ini 2023, seiring kembali dengan adanya penanganan Covid yang masih terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.

Selanjutnya: Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah...

<!--more-->

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara, termasuk TNI, Polri, dan juga pensiunan dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat.

Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat. Dan ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita, yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial, termasuk bantuan sosial.

Untuk THR pada tahun 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah. So bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak tambahan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan tunjangan 50 persen profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Jadi, kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari:

Satu, ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

Kedua, ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru, dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang.

Ketiga, penerima THR tahun ini adalah para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.

Alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya ada di dalam APBN tahun anggaran 2023, yaitu satu di dalam anggaran kementerian dan lembaga telah dialokasikan Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri dan pejabat negara.

Kedua, alokasi melalui Dana Alokasi Umum yaitu sekitar Rp 17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK. Dan untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah.

Ketiga, sumber pembayaran THR adalah pos dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk para pensiunan dan para penerima pensiunan untuk menerima THR.

Untuk pencairan THR ini akan dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapkan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai hari raya.

Selanjutnya: THR dapat dicairkan oleh...

<!--more-->

THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku. Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di dalam menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini. Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah.

Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13, termasuk bagi guru-guru yang tidak menerima tukin daerah (tukinda) atau tunjangan profesi (TPP). Di mana mereka tahun ini mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah.

Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPG, anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun.

Kami akan segera bekerja sama dengan pemerintah daerah agar mereka tetap bisa membayarkan THR gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP ini dalam bentuk transfer tambahan. Kita minta agar supaya mereka merayakan Idul Fitri, pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan.

Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil.

Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayarkan karena suatu hal sebelum Hari Raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya kemudian hangus. THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Namun, kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar THR bisa tetap diterima sebelum Idul Fitri.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI, dan Polri yang terus bekerja, terutama dalam melayani masyarakat. Dan pada saat Lebaran juga bekerja secara penuh.

Untuk pengaturan THR ini, di dalam PP 15/2023 yang baru diterbitkan juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan mulai dibayarkan mulai bulan Juni 2023 dimana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini.

Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Karena keseluruhan aturan dari PP masih membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15/2023.

Peraturan Menteri Keuangan adalah untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara untuk pemerintah pusat. Sedangkan untuk APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13.

Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan, serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik.

Pilihan Editor: Mahfud MD Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai: Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

3 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

20 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

22 jam lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

2 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya