Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Begini Rumusnya

Rabu, 29 Maret 2023 19:29 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) secara penuh atau tidak dicicil.

Pembayaran THR juga tidak boleh melebihi batas waktu, yakni H-7 sebelum lebaran. Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap?

Apa itu Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap?

Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan tetap disebut dengan istilah pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), sedangkan karyawan tetap adalah pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Karyawan kontrak (PKWT) melakukan pekerjaan yang bersifat musiman, diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama, maupun melaksanakan tugas yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru atau tambahan dalam masa percobaan. PKWT juga berhubungan dengan pekerjaan sekali tuntas dan terikat kontrak paling lama 5 tahun.

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan THR?

Advertising
Advertising

Sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 mengenai THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, terdapat beberapa ketentuan pemberian tunjangan hari raya untuk karyawan kontrak (PKWT), antara lain:

- Pekerja PKWT yang hubungan kerjanya mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung 30 hari sebelum hari raya Idul Fitri, maka berhak mendapatkan THR.

- THR pada poin di atas berlaku untuk tahun berjalan terjadinya PHK oleh perusahaan.

- Bagi karyawan kontrak yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya Idul Fitri, maka tidak berhak memperoleh THR.

- Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja masih berlanjut, berhak atas THR dari perusahaan baru apabila belum diberi tunjangan keagamaan dari perusahaan lama.

Selanjutnya: Cara menghitung THR karyawan...

<!--more-->

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

Berkaitan dengan besaran dan tata cara pemberian THR diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023. Adapun nominal dan rumus perhitungan THR karyawan kontrak dan karyawan tetap adalah sebagai berikut.

- Bagi pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan mendapatkan 1 bulan upah.

- Bagi buruh yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan THR 2023, yakni:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah. Sementara itu, mengacu pada Permenaker yang sama, pengertian upah sendiri adalah upah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages) maupun upah pokok termasuk tunjangan tetap. Untuk mempermudah pemahaman cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap, maka simaklah contoh kasus berikut.

Bella merupakan karyawan kontrak di PT XYZ yang baru terlibat hubungan kerja selama 8 bulan. Setiap bulannya, dia memperoleh gaji sebesar Rp 6.000.000. Maka, besaran THR 2023 yang berhak diperoleh Bella adalah (8 bulan masa kerja / 12) x Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000.

Contoh lainnya, yakni Rizky berstatus karyawan kontrak di PT OPQ yang baru bekerja selama 13 bulan. Honor yang didapatkannya setiap bulan sebesar Rp 5.000.000. Sehingga nominal THR 2023 yang akan diberikan perusahaan kepada Rizky Adalah Rp 5.000.000 karena masa kerja melebihi 12 bulan.

Demikian tata cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Perusahaan Diminta Tak Cicil THR 2023 ke Pekerja, Disnaker Ingatkan Batas Waktu H-7 Lebaran

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

14 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

19 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

21 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

22 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

23 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

23 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

25 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

25 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

25 hari lalu

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.

Baca Selengkapnya