Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istri Masing-masing Rp 8,7 M, Keduanya Diduga Memeras ASN

Rabu, 29 Maret 2023 07:47 WIB

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, JakartaBupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Keduanya tercatat memiliki harta kekayaan masing-masing mencapai Rp 8,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Menyitir LHKPN periode 2022, Ben dan Egahni memiliki harta yang tidak terlampau jauh. Brahim mencatatkan hartanya sebesar Rp 8.702.133.408, sedangkan Egahni melaporkan jumlah hartanya senilai Rp 8.701.207.778.

Dalam LHKPN, pasangan suami istri ini juga tercatat memiliki harta benda yang sama. Yang membedakan adalah keduanya mendaftarkan nilai yang berbeda di kekayaan mereka. Brahim dan Egahni tercatat memiliki dua buah tanah dan bangunan. Mereka tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta di Palangkaraya.

Brahim mencatatkan total nilai rumahnya tersebut dengan nilai Rp 2.695.000.000. Sementara itu, Egahni mencatatkan nilai kedua rumahnya senilai Rp 2.595.000.000.

Advertising
Advertising

Terkait mobil, pasangan suami-isteri itu mencatatkan hanya memiliki satu mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014. Brahim mencatatkan nilai mobilnya tersebut senilai Rp 95.000.000, sedangkan Egahni mencatatkan nilai mobilnya Rp 140.000.000.

Keduanya juga sama-sama mencatatkan memiliki harta bergerak lain. Egahni mencatatkan nilai harta bergerak senilai Rp 575.000.000 dan Brahim mencatatkan Rp 595.000.000.

Untuk kepemilikan kas, keduanya juga mencatatkan jumlah yang berbeda. Brahim mencatatkan nilai Rp 5.317.133.408, sedangkan sang istri tercatat Rp 5.391.207.778.

Selanjutnya: Diduga memeras ASN

<!--more-->

Diduga memeras ASN

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan keduanya masih menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali pada Selasa, 28 Maret 2023 kemarin.

Ali mengatakan, keduanya sama-sama diduga memeras sejumlah pegawai ASN untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut modus pemerasan keduanya adalah meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri seolah-olah hal tersebut merupakan utang.

"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," ujar dia.

Selain itu, Ali mengatakan keduanya juga melakukan pemerasan tersebut dengan menggunakan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Ia menjelaskan penyelenggara negara yang dimaksud adalah kepala daerah dan juga anggota DPR RI.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar dia.

Sebagai informasi, Ben merupakan kader Partai Golkar. Sementara istrinya, Ary Egahni, merupakan kader Partai NasDem. Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Editor: Usai KPK Tetapkan Ary Egahni Tersangka, NasDem: Dia Mengundurkan Diri Secara Lisan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

3 jam lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

22 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya