Partai Buruh Sebut Akan Tuntut Pengusaha yang Melarang Buruhnya Ikut Aksi Mogok Kerja Nasional
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 24 Maret 2023 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan akan tetap melakukan mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dia menyebutkan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melarang aksi mogok kerja nasional. Said juga menegaskan bakal menuntut pengusaha atau perusahaan yang melarang atau menghalangi para buruh melakukan aksi mogok kerja nasional.
"Jadi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) jangan mengada-ngada. Ini bukan mogok kerja saja. Ini adalah aksi serempak seluruh buruh secara bersamaan. Stop produksi dari mulai shift 1, shift 2, dan non-shift," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2023.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi B. Sukamdani menilai aksi mogok kerja nasional tidak sah, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hariyadi berujar, mogok kerja nasional dengan alasan penolakan UU Cipta Kerja tidak diperbolehkan karena tidak berkaitan dengan masalah di perusahaan.
Said menuturkan aksi ini bukan mogok kerja biasa yang hanya diperbolehkan apabila karyawan dan perusahaan tidak menemui titik temu dalam perundingan. Aksi ini, kata dia, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 yang menyebutkan serikat pekerja bisa menginstruksikan para buruh stop produksi dan keluar dari pabrik untuk berunjuk rasa.
"Ini kan seperti aksi-aksi kami selama ini di depan Istana, DPR RI, atau kantor pemerintahan," ucapnya.
Namun bedanya, Said Iqbal menambahkan, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh perwakilan buruh tetapi seluruh buruh secara serempak. Ia berujar, Partai Buruh akan menyerukan seluruh buruh dan pekerja menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Said mengatakan mogok kerja akan dilakukan selama lima hari berturut-turut. Aksi tersebut, tuturnya, akan diikuti oleh 5 juta buruh. Mereka semua, ujarnya, berasal dari dari 100 ribu pabrik yang bergabung di Partai Buruh. Rencananya, kata Said, aksi mogok kerja nasional akan dilakukan pada Juli-Agustus 2023.
Ia menuturkan para buruh dari wilayah Jabodetabek nantinya akan keluar dari pabrik dan bergerak menuju Istana Negara dan DPR. Sementara untuk buruh di wilayah lainnya, akan berdemo di depan kantor-kantor Pemerintah dan depan gerbang pabrik.
Selanjutnya: Tak hanya buruh…
<!--more-->
Tak hanya buruh yang bekerja di pabrik, ia menyatakan bakal mengajak buruh-buruh pelabuhan hingga sopir angkot untuk melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.
Adapun buruh yang akan melakukan aksi mogok kerja nasional ini, menurut Said Iqbal, berasal dari sejumlah sektor. Di antaranya sektor elektronik, otomotif, baja, besi, perkebunan, transportasi, energi, pertambangan, percetakan, penerbitan, media, informasi, farmasi, kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, hingga makanan dan minuman.
Apindo nilai aksi mogok kerja nasional tidak sesuai hukum yang berlaku
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani menilai aksi mogok kerja nasional ini tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia berujar mogok kerja nasional dengan alasan penolakan UU Cipta Kerja tidak diperbolehkan karena tidak berkaitan dengan masalah di perusahaan.
"Di Indonesia tidak ada aturan atau namanya mogok kerja nasional. Kami pasti tidak mengizinkan, orang enggak ada masalahnya, kok mogok. Kan ini lucu, aturannya saja enggak mengizinkan," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Maret 2023.
Menurut Hariyadi, mogok kerja hanya boleh dilakukan ketika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan, namun tidak ada titik temu setelah dilakukan perundingan. Di sisi lain, tuturnya, perusahaan juga berhak melakukan lockdown atau menutup pabrik apabila tidak kesepakatan setelah perundingan.
Hariyadi pun menegaskan buruh boleh saja melakukan demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja jika di luar jam kerja. Sedangkan apabila aksi protes dilakukan di jam kerja, perusahaan akan menindak para buruh sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi yang jelas jika di jam kerja itu tidak mungkin. Apalagi bilangnya mogok kerja, itu enggak mungkin. Orang lagi kerja kok mogok. Kan ada aturannya," tutur dia.
RIANI SANUSI PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Besok Partai Buruh Bakal Rapat Soal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.