Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Jumat, 24 Maret 2023 12:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menilai kebijakan larangan buka bersama atau bukber untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat sebagai hal yang membingungkan.
Agus mengatakan, surat yang menjadi rujukan kebijakan tersebut adalah surat internal antara Presiden dengan Kementerian/Lembaga (K/L).
"Kan itu ada tulisan rahasia, tapi zaman sekarang yang namanya rahasia ya beredar, sehingga kalimat isinya harusnya tidak begitu," ujar Agus saat dihubungi Tempo pada Jumat, 24 Maret 2023.
Agus menyebut, ketika pertama kali melihat suratnya dia berpikir itu untuk umum. Padahal, tulisan 'kepada yang terhormat' jelas untuk pimpinan K/L, Kapolri, dan Panglima TNI. "Cuma di isi suratnya itu berlakunya umum," tutur Agus.
Menurut Agus, pandemi Covid-19 juga tidak bisa menjadi alasan kebijakan tersebut. Sebab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengumumkan pandemi telah usai, hanya masyarakat dihimbau berhati-hati.
"PPKM sudah hilang, Presiden sudah mantu gede-gedean, sudah ada di parpol, konser, pertandingan, tapi dibilang itu alasan Covid-19. Jadi ya bingung," ungkapnya.
Di sisi lain, Agus menilai usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM ikut terdampak atas kebijakan ini jika tidak ada bukber. "Jadi ya memang membingungkan, kebijakan (bikin) bingung," tutur Agus.
Selanjutnya: Selain itu, tahun ini disebut-sebut berpotensi terjadi resesi....
<!--more-->
Selain itu, tahun ini disebut-sebut berpotensi terjadi resesi. Oleh sebab itu, belanja masyarakat digenjot. "Iya (membingungkan), maunya sih berhemat tapi Presiden sudah bilang suruh belanja. Kan bingung itu," kata Agus.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tidak berkaitan dengan larangan bukber bagi masyarakat umum.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono Anung dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2023.
Oleh sebab itu, publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Pramono Anung melanjutkan, ASN dan pejabat pemerintah tengah mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait gaya hidup.
Untuk itu, kata Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
AMELIA RAHIMA SARI | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Pelaku UMKM Terdampak Larangan Thrifting Bisa Mengadu ke Pemerintah, Bagaimana Caranya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini