TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang penjualan baju bekas impor sudah tepat. Pasalnya, ia menilai pengusaha tekstil di Indonesia selama ini mengeluh tak bisa memenangkan pasar domestik lantaran kalah saing dengan produk baju bekas impor yang harganya jauhlebih murah.
"Sudah tepat dan itu yang ditunggu-tunggu. Pengusaha ini kan enggak mau ngomong karena mereka kalau ngomong sama birokrat malah diteken-teken. Kalau perusahaannya yang baik, ini harus dibantu," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Said Iqbal menjelaskan perusahaan di industri tekstil, khususnya yang berorientasi pada ekspor tengah mengalami kontraksi. Imbasnya, banyak perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh. Karena itu, dia berharap pemerintah dapat membantu pengusaha agar bisa memasuki pasar domestik sehingga buruh bisa kembali mendapatkan haknya.
Ditambah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini mengizinkan perusahaan di industri padat karya memangkas gaji buruhnya hingga 25 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.
Apabila industri tekstil mengalami penurunan order ekspor lantaran terdampak ekonomi global, Said Iqbal menilai pemerintah seharusnya mengalihkannya ke pasar domestik. Tetapi nyatanya saat ini semakin maraknya perdagangan baju bekas impor atau thrifting yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produksi dalam negeri.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Selanjutnya: "Itu mengganggu industri tekstil...."