Buruh Rencana Mogok Kerja Nasional Selama 5 Hari, Apindo: Pekerjanya Belum Tentu Mau
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 24 Maret 2023 07:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi B. Sukamdani menanggapi soal rencana mogok kerja nasional selama 5 hari yang diserukan oleh Partai Buruh. Aksi mogok kerja tersebut direncanakan sebagai penolakan terhadap pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Ia meyakini tak banyak buruh yang akan mengikuti aksi mogok kerja tersebut. "Menurut saya pekerjanya juga belum tentu mau, tuh. Kita lihat saja nanti bagaimana, apa betul Partai Buruh bisa menggerakkan seperti itu," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Maret 2023.
Harijadi pun yakin para buruh tak akan melakukan mogok kerja lantaran hubungan perusahaan dan karyawan selama ini sudah terjalin dengan baik. Dia mengklaim dialog tripatrit, yakni antara pihak pengusaha, pemerintah, dan buruh, telah berjalan sangat baik.
"Emang pekerjanya mau disuruh-suruh begituan, hari begini gitu loh. Semua juga lagi repot, perusahaannya lagi repot," tuturnya.
Bahkan, Hariyadi mengatakan para buruh tak akan mau melakukan mogok kerja karena peduli terhadap kebaikan perusahaan. Karena itu, Apindo pun menyatakan tak memiliki antisipasi apapun jika mogok kerja nasional itu betul-betul terjadi.
Terlebih, Hariyadi menilai tidak ada mogok kerja nasional sepanjang sejarah Indonesia. Menurut dia, mogok kerja hanya diperbolehkan apabila terjadi masalah antara karyawan dan perusahaan, namun tidak ada titik temu setelah dilakukan perundingan.
Ia menuturkan para buruh yang melakukan aksi mogok kerja akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika buruh tidak masuk kerja selama lima hari, kata dia, itu akan dinilai sebagai pelanggaran mangkir dari pekerjaan.
Selanjutnya: Hariyadi pun berulang kali mengatakan ...
<!--more-->
Hariyadi pun berulang kali mengatakan mogok kerja nasional sebagai penilaian terhadap UU Cipta Kerja tidak sah secara hukum. "Pimpinan buruh di tingkat nasional nyuruh mogok terus mereka (buruh) mogok, ya berhadapannya dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan 5 ribu buruh berencana mogok kerja sebagai bentuk penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Hal ini merespons DPR RI yang telah mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023.
Said Iqbal berujar 5 juta buruh yang akan mengikuti mogok kerja nasional berasal dari hampir 100 ribuan pabrik yang bergabung di Partai Buruh. Mogok nasional itu akan dilaksanakan di antara Juli-Agustus 2023.
Nantinya, kata dia, para buruh dari wilayah Jabodetabek akan keluar dari pabrik menuju akan ke Istana Negara dan DPR. Sedangkan dari wilayah lainnya akan melakukan unjuk rasa di depan kantor-kantor pemerintah dan gerbang pabrik.
“Buruh akan setop produksi. Kami mempersiapkan 5 hari seperti demonstrasi di Prancis,” tutur Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pilihan Editor: 5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja, Ini Respons Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.