UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

Rabu, 22 Maret 2023 08:00 WIB

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah melanggar Konstitusi UUD 1945.

"Presiden RI dan DPR RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945 serta menjadikan Indonesia menjadi negara anarkis di mana hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri," ujar Jumhur dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 21 Maret 2023.

Pernyataan Ketum KSPSI itu berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pada 25 November 2021 diputuskan bahwa UU Cipta Kerja adalah Inkonstitusional Bersyarat yang harus diperbaiki dalam dua tahun dan bila tidak diperbaiki maka akan Inkonstitusioanl secara permanen.

Namun, menurut Jumhur, yang terjadi selama 13 bulan sejak putusan MK, pembuat UU (DPR) sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi azas partisipasi yang berarti dan malah pemerintah membuat Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa.

"Artinya di sini pemerintah sudah sewenang-wenang karena rumusan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 bahwa kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat," katanya.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Tiga syarat kegentingan yang memaksa....

<!--more-->

Tiga syarat kegentingan yang memaksa tersebut antara lain, pertama, adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang- undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang- undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Jadi jelas bahwa dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja itu pemerintah telah mengabaikan konstitusi. Selanjutnya Perpu Cipta Kerja itu diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan atau penolakan. Namun pada masa sidang, DPR gagal memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja tersebut karena telah melewati masa sidang. Sekali lagi, DPR tidak perduli konstitusi dan tetap seenaknya menyetujui Perpu Cipta Kerja tersebut pada masa sidang hari ini, yaitu tanggal 21 Maret 2023," tutur Jumhur.

Sebagai bentuk penolakan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja ini, Jumhur mengajak kaum buruh Indonesia untuk membangun kekuatan bersama untuk melawan.

"Lawan kesewenang-wenangan ini, baik melalui jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja," kata Jumhur.

Pilihan Editor: Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 jam lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

5 jam lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

7 jam lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

7 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

9 jam lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

9 jam lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

9 jam lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

10 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

11 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya