Cara Jual Emas Tanpa Surat yang Tepat Agar Tidak Rugi

Selasa, 21 Maret 2023 17:00 WIB

Pengunjung memadati toko perhiasan emas menjelang Idul Fitri di Toko Emas Pada Senang, Kota Depok, Kamis, 28 April 2022. Para pedagang di toko emas mengaku, penjualan mereka meningkat. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Emas adalah salah satu jenis dari aset investasi jangka panjang yang akan memberikan keuntungan di masa depan. Saat ini, banyak orang yang memilih emas sebagai aset investasi, termasuk perhiasan emas. Alasannya cukup sederhana, karena emas dapat digunakan dan dijual kembali dengan mudah.

Saat Anda dalam keadaan mendesak dan membutuhkan uang tunai, Anda dapat mendatangi toko emas terdekat dan menjualnya. Idealnya, saat menjual emas, Anda harus menyertakan surat nota pembelian sebagai tanda keaslian. Selain itu, surat tersebut juga berisi mengenai informasi tentang berapa jumlah kadarnya, keaslian hingga ukuran.

Surat ini menjadi penting untuk memudahkan proses jual beli emas. Namun, bagaimana jika suratnya hilang? Berikut cara jual emas tanpa surat beserta hal-hal yang harus diperhatikan. Yuk, simak.

Cara Menjual Emas Tanpa Surat

Jika Anda telah yakin akan menjual emas tanpa surat, maka Anda dapat mendatangi toko emas secara langsung. Katakanlah kepada pegawai toko jika Anda ingin menjual emas namun tanpa kelengkapan suratnya.

Advertising
Advertising

Pihak toko nantinya akan mengecek kadar emas Anda dan menentukan harga. Jika harganya cocok, maka Anda bisa menjualnya. Tetapi jika tidak, maka Anda bisa kembali lain waktu saat harga emas sedang naik untuk mendapat keuntungan lebih.

Adapun cara jual emas tanpa surat yang selanjutnya adalah dengan menjual melalui toko online Berbeda dengan toko yang didatangi langsung, di toko online Anda dapat menentukan harga jual sendiri dengan catatan sesuai dengan harga emas di pasaran. Selain itu, pastikan Anda juga melengkapi gambar dan deskripsi lengkap jika emas dijual tanpa kelengkapan surat.


Hal yang Harus Diperhatikan Saat Menjual Emas Tanpa Surat

Saat akan menjual emas, umumnya Anda harus membawa kelengkapan dokumen pembelian emas tersebut. Hal ini untuk memudahkan proses penjualan emas dan agar harganya tetap stabil.

Selanjutnya: Sebenarnya, Anda bisa saja menjual emas...

<!--more-->

Sebenarnya, Anda bisa saja menjual emas tanpa surat. Hanya saja harganya tak akan setinggi emas yang memiliki surat lengkap. Oleh karena itu, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat menjual emas tanpa surat.

1. Perhatikan Harga Emas Terbaru

Hal yang harus diperhatikan saat akan menjual emas adalah cek harga emas terbaru di pasaran. Harga ini berguna untuk menghitung nominal yang mungkin akan didapatkan dari hasil penjualan. Untuk mengeceknya, Anda dapat mengunjungi situs resmi pegadaian.


2. Lakukan Pengecekan Kondisi Emas

Agar nilai emas yang dimiliki tetap stabil, maka Anda harus memastikan agar emas tersebut dalam kondisi baik. Umumnya, emas yang cacat, tergores, atau berubah warna akan dihargai dengan harga yang lebih rendah. Terlebih jika Anda menjual tanpa surat, maka harganya pasti akan semakin turun.


3. Ketahui Kadar Emas

Kemurnian atau kadar emas sangat penting karena akan mempengaruhi harga jualnya. Semakin tinggi kadar emas yang dimiliki, semakin tinggi pula harga jualnya. Maka jika Anda kehilangan suratnya, cobalah mengingat kadar emas tersebut untuk menjadi dasar pihak toko menentukan harga jual.


4. Jual di Tempat Membeli

Hal terakhir yang harus diperhatikan saat akan menjual emas tanpa surat adalah dengan menjualnya di tempat membeli emas tersebut. Pasalnya, jika menjual di tempat lain, maka akan dikenakan potongan biaya yang lebih besar. Umumnya saat menjual emas, khususnya perhiasan, akan dikenakan biaya peleburan dan administrasi yang dipotong dari harga jual emas tersebut.

VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Analis Prediksi Harga Emas Dunia Melemah, Ini Penyebabnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

1 jam lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

5 jam lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

19 jam lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

20 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

23 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

1 hari lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Harga Emas Antam Melonjak jadi Rp 1.327.000 per Gram

1 hari lalu

Hari Ini Harga Emas Antam Melonjak jadi Rp 1.327.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 17.000 menjadi Rp 1.327.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

1 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 15.000 per Gram

2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 15.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 15 ribu ke level Rp 1.310.000.

Baca Selengkapnya