Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Senin, 20 Maret 2023 16:10 WIB

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi serikat buruh di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit bernama Dialog Sosial Sektoral (DSS) kembali buka suara soal izin pemotongan upah terhadap buruh di industri padat karya yang berorientasi ekspor. Koordinator DSS, Emelia Yanti Siahaan mengatakan aturan itu dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.

"Terbitnya aturan ini justru memperuncing potensi konflik antara serikat buruh dan pengusaha," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 20 Maret 2023.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk memotong gaji buruhnya hingga 25 persen.

Hal tersebut diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.

Karena berpotensi memperlebar konflik antara buruh dan pengusaha, Emelia menilai pemotongan upah justru dapat mengganggu produktivitas dan kelancaran dunia usaha. Sementara Menaker berdalih penerbitan aturan itu untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

Advertising
Advertising

Adapun izin pemerintah ke perusahaan memotong gaji terdapat pada pasal 8. Dalam beleid itu disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Selanjutnya: pelanggaran serius dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh

<!--more-->

“Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh,” seperti dikutip dari pasal 8 ayat 2 Permenaker tersebut. Sedangkan pada ayat ketiga diatur bahwa penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Permenaker ini juga mengakibatkan pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah, menyesuaikan waktu kerja dengan upah sebagaimana serta penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Emelia menyebutkan aturan tersebut merupakan pelecehan terhadap hak dan peran serikat buruh dalam perundingan kolektif. Menurut dia, itu adalah

Selain itu, penerbitan izin pemotongan upah buruh juga bertentangan dengan Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 98 Tahun Tahun 1949 tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama (The Aplication of The Principles of The Right to Organize and to Bargain Collectively).

Pilihan editor: Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen, Partai Buruh: Jahat Sekali Kebijakan Ini, Lebih Jahat dari Rentenir

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

8 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

13 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

17 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

21 jam lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

1 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

1 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

1 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

1 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya