TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal buka suara soal izin pemotongan upah buruh oleh perusahaan di industri padat karya hingga 25 persen. Izin tersebut dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Kamis, 16 Maret 2023.
"Menurut saya, jahat sekali kebijakan ini. Pinjol saja hanya 15 sampai 20 persen," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Izin Pemotongan upah buruh itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.
Said mengatakan kebijakan itu belum pernah terjadi sepanjang sejarah Indonesia maupun di negara lainnya. Besar potongannya pun dinilai sangat tinggi. Karena itu, Said juga menilai kebijakan itu lebih kejam dari renternir sekalipun.
"Gede amat pemotongannya. Renternir aja enggak 25 persen, setahu saya rata-rata 20 persen," ucapnya.
Langkah yang akan diambil oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya, tutur Said, adalah mengajukan perlawanan melalui hukum. Pekan depan, Partai Buruh akan menggugat aturan ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh pun menyatakan bakal melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 21 Maret 2023. Demostrasi akan dilakukan pukul 10.00 WIB di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Ia berujar ribuan buruh dari Jabodetabek akan mengikuti aksi awal ini.
"Sebagian daerah industri, saya juga sudah memerintahkan untuk bergerak ke kantor gubernur masing-masing," ujar Said.
Adapun soal penyesuaian upah itu diatur pada bagian ketiga Permenaker yang berjudul Penyesuaian Upah, khususnya pada Pasal 7. Disebutkan pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Izin pemerintah ke perusahaan memotong gaji terdapat pada pasal 8. Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
“Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh,” seperti dikutip dari pasal 8 ayat 2 Permenaker tersebut.
Pilihan Editor: Minimalisir Korban Phising Saat Pelaporan SPT Pajak, Ini Saran Palo Alto Networks
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini