Partai Buruh hingga Demokrat Dukung Kebijakan Jokowi Larang Thrifting
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 19 Maret 2023 13:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi larang thrifting atau bisnis baju bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.
Pelarangan impor baju bekas oleh Jokowi turut mengundang komentar dari beberapa partai politik. Beberapa diantaranya adalah Partai Buruh dan Partai Demokrat.
Partai Buruh: Sudah Tepat, Thrifting Buat UMKM Domestik Kalah Saing
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan Jokowi melarang penjualan baju bekas impor sudah tepat. Pasalnya, ia menilai pengusaha tekstil di Indonesia selama ini mengeluh tak bisa memenangkan pasar domestik lantaran kalah saing dengan produk baju bekas impor yang harganya jauh lebih murah.
"Sudah tepat dan itu yang ditunggu-tunggu. Pengusaha ini kan nggak mau ngomong karena mereka kalau ngomong sama birokrat malah diteken-teken. Kalau perusahaannya yang baik, ini harus dibantu," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Said Iqbal menjelaskan perusahaan di industri tekstil, khususnya yang berorientasi pada ekspor tengah mengalami kontraksi. Imbasnya, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh. Karena itu, dia berharap pemerintah dapat membantu pengusaha agar bisa memasuki pasar domestik sehingga buruh bisa kembali mendapatkan haknya.
Ditambah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini mengizinkan perusahaan di industri padat karya memangkas gaji buruhnya hingga 25 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.
Apabila industri tekstil mengalami penurunan order ekspor lantaran terdampak ekonomi global, Said Iqbal menilai pemerintah seharusnya mengalihkannya ke pasar domestik. Tetapi nyatanya saat ini semakin maraknya perdagangan baju bekas impor atau thrifting yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produksi dalam negeri.<!--more-->
Partai Demokrat: Pakaian Bekas Impor Buat Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Limbah
Kebijakan Jokowi yang melarang adanya bisnis baju bekas impor atau thrifting didukung oleh Partai Demokrat. Menurut partai berlambang mercy itu, pakaian bekas impor membuat Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah dari negara lain.
"Menjamurnya impor pakaian bekas ini dapat membunuh industri lokal. Sehingga kebijakan Pemerintah harus menjadi perhatian bersama demi mendukung perkembangan dan kesejahteraan UMKM produksi tekstil dalam negeri," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro alias Ibas dalam keterangannya Jumat, 17 Maret 2023.
Ibas menjelaskan aturan pelarangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Ia berharap larangan impor pakaian bekas ditegakkan untuk melindungi produk UMKM Indonesia terutama pada bidang tekstil.
“Selain itu, seperti yang kita tahu bersama bahwa pakaian bekas impor juga dapat membahayakan kesehatan penggunanya,” kata putra Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu.
Lebih lanjut, Ibas menyebut pemberantasan bisnis baju bekas impor tidak cukup hanya melalui pelarangan kegiatan thrifting. Sebab menurut dia, pelarangan thrifting saja tidak akan mengubah kondisi pelaku industri tekstil dalam negeri.
Oleh karena itu, Ibas menyarankan Pemerintah memperhatikan dan membantu industri dalam negeri untuk berkembang. Salah satu caranya, kata Ibas, melalui peningkatan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah bagi produsen tekstil lokal untuk maju ke tingkat internasional.
“Beberapa waktu lalu, saya berkunjung ke UMKM Konveksi yang ada dapil saya, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Masalah utama yang mereka hadapi adalah kesulitan bahan baku dan kurangnya akses untuk menembus pasar ekspor. Sehingga Pemerintah jelas perlu melakukan pendampingan dan membuka akses pasar agar kebutuhan mereka terpenuhi,” kata Ibas.
M JULNIS FIRMANSYAH | RIANI SANUSI PUTRI