TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. Bisnis tersebut dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri yang merugikan para pengusaha dalam negeri.
Suroto menilai pelarangan tersebut sifatnya reaktif. “Dilakukan setelah industri tekstil kita mati dan itu dilakukan karena sudah menggerus pasar para importir pakaian yang legal yang selama ini juga sudah monopolistik juga,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut dia, praktik impor pakaian bekas di Indonesia itu sudah lama terjadi meskipun sifatnya ilegal. Bahkan barang tersebut dijual secara vulgar di toko dan pasar tradisional.
Thrifting yang semakin marak, kata Suroto, memang telah memberikan keuntungan jangka pendek bagi masyarakat konsumen terutama kelas bawah yang daya belinya rendah, pedagang eceran dan importir ilegalnya.
“Namun, merugikan industri tekstil dalam negeri, hilangnya pendapatan negara dari pajak bea masuk, serta menghilangkan kesempatan berkembangnya industri dalam negeri,” ucap Suroto.
Ia menilai reaksi pemerintah tersebut mengandung dua arti. Pertama, bahwa pemerintah memang ingin serius mengembangkan industri tekstil dalam negeri. Atau kedua, pemerintah mengakomodir keluhan importir kain yang mempersoalkan beberapa perusahaan yang selama ini sudah terlalu monopolistik.
Selanjutnya: Jika pemerintah memang serius, ...