Karyawan Transmart Tuntut Upah Lembur, Begini Cara Menghitungnya Menurut Undang-Undang

Reporter

Tempo.co

Minggu, 19 Maret 2023 10:20 WIB

Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan karyawan PT Trans Retail Indonesia (Transmart) pada Kamis, 16 Maret 2023 menggelar aksi demonstrasi atas kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan. Aksi dilakukan di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan pukul 09.00.

"Ini aksi damai bersatu menuntut hak," kata Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN), Rian, Kamis, 16 Maret 2023.

Para karyawan Transmart menuntut perusahaan membayar kekurangan upah minimum provinsi (UMP) karyawan yang besarannya masih di bawah aturan. Adapun aturan UMP 2022 tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021.

Selain itu, para karyawan menuntut bayaran upah lembur sesuai ketentuan undang undang yang berlaku. Para karyawan juga meminta pihak perusahaan berhenti mengatur-ngatur waktu cuti karyawan yang sudah diatur Undang undang.

Selain itu, FSPFN juga meminta agar Pekerjakan kembali karyawan yang di-PHK sesuai ketentuan pasal 151 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

Cara Menghitung Upah Lembur<!--more-->

Advertising
Advertising

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau lembur wajib memberikan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PP 35/2021. Upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.

Upah kerja lembur diatur secara jelas dalam Pasal 31 PP 35/2021. Dalam Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:

  1. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 31 ayat (2), yaitu:

a. perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
  2. Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
  3. Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;

b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
  2. Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  3. Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.<!--more-->

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 ayat (3):

  1. Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
  2. Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  3. Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Hal-hal lain terkait upah lembur dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 32, yaitu:

  1. Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
  2. Cara menghitung Upah sejam yaitu I/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.
  3. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen (seratus persen) dari upah.
  4. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen (tujuh puluh lima persen) keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.

Apabila upah pekerja atau buruh dibayar harian, maka diatur dalam Pasal 33 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sedangkan apabila upah pekerja atau buruh dibayar atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2).

“Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud lebih rendah dari upah minimum maka upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan upah kerja lembur yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja atau buruh bekerja,” tulis Pasal 33 ayat (3)

RIANI SANUSI PUTRI | NAUFAL RIDHWAN ALY

Pilihan Editor: Transmart Diduga Tak Bayar Upah Lembur Sesuai Peraturan, Apa Sanksinya?

Berita terkait

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

13 jam lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

7 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

7 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

10 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

10 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

29 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

32 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

32 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

38 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya