Buruh Minta Menaker Dicopot: Penerbitan Izin Potong Gaji 25 Persen Melawan Presiden

Sabtu, 18 Maret 2023 17:16 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziyah dari jabatan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Permintaan tersebut merupakan buntut dari penerbitan izin pemotongan gaji buruh hingga 25 persen.

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Said menilai langkah Menaker mengizinkan pemotongan gaji telah melawan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Artinya Menaker telah melawan Presiden. Kalau Menaker meneruskan Permenaker nomor 5 tahun 2023 ini, layak dicopot oleh Presiden," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 18 Maret 2023.

Said mengatakan partai buruh dan organisasi Serikat buruh meyakini Menaker tidak berkonsultasi dengan presiden ketika mengeluarkan Permenaker tersebut. Pasalnya, aturan itu berlawanan dengan Perpu Cipta Kerja yang menyebutkan perusahaan tidak boleh membayar gaji buruh di bawah batas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Advertising
Advertising

"Walaupun Perpu Cipta Kerja itu kami tolak, tapi faktanya Presiden sudah menandatangani Perpu tersebut dan sudah dibawa pemerintah ke DPR," ujarnya.

Selanjutnya: Permenaker JHT Ida Fauziyah juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah

<!--more-->

Seperti diberitakan sebelumnya, izin pemerintah ke perusahaan memotong gaji terdapat pada pasal 8. Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Menurut dia, kejadian Menaker mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan Presiden Jokwi telah terjadi berulang kali. Misalnya, saat Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.

Permenaker JHT itu, kata dia, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang ditandatangani oleh Jokowi.

"Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan, tidak mengerti hukum," tuturnya.

Pilihan Editor: Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

57 menit lalu

Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

Prabowo mengajak seluruh rakyat, termasuk seluruh kaum buruh, untuk turut serta membangun masa depan gemilang.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

1 jam lalu

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

3 jam lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

3 jam lalu

Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

Polres Jakarta Pusat mengimbau warga yang ingin ke arah Monas mencari jalan alternatif karena ada aksi peringatan Hari Buruh di Patung Kuda

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Bawa Dua Tuntutan di Demo Hari Buruh 2024

4 jam lalu

Serikat Buruh Bawa Dua Tuntutan di Demo Hari Buruh 2024

Said Iqbal menyatakan aksi di Hari Buruh ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

3.412 Personel Aparat Gabungan Amankan Peringatan Hari Buruh di Jakarta

4 jam lalu

3.412 Personel Aparat Gabungan Amankan Peringatan Hari Buruh di Jakarta

Ribuan aparat gabungan akan mengamankan aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional di Monas dan GBK.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Mayday atau Hari Buruh Internasional, Ini Kata Sejumlah Aktivis yang Meramaikan

4 jam lalu

Serba-serbi Mayday atau Hari Buruh Internasional, Ini Kata Sejumlah Aktivis yang Meramaikan

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh di sejumlah negara di dunia. Pada tahun ini akan banyak penyelenggara yang ikut meramaikan Mayday.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Arti May Day Pada Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei

4 jam lalu

Arti May Day Pada Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei

Selain digunakan untuk menyebut Hari Buruh Internasional, istilah May Day telah lebih dulu digunakan untuk menunjukkan kondisi darurat tertentu

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

7 jam lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya