Salah Transfer Uang, Tren Modus Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan 2023

Jumat, 17 Maret 2023 15:48 WIB

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Ramadan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah. Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing menjelaskan modus yang sering terjadi adalah modus salah transfer.

"Modus ini digunakan oleh pelaku pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban," ujar Tongam kepada Tempo pada Jumat, 17 Maret 2023.

Biasanya, menurut dia, ada pihak yang menghubungi dan mengaku salah transfer. Kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjaman online illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi. "Seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya," tutur Tongam.

Sebelumnya, sepanjang Februari 2023 lalu, Tongam mencatat ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin. "Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Tongam pekan lalu.

Advertising
Advertising

SWI telah menghentikan layanan pinjaman online dan entitas tersebut. Sehingga tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Selanjutnya: sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal

<!--more-->

Tongam berujar SWI berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data. Pencarian informasi itu dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Kemudian Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai kewenangan.

Tongam menuturkan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. "SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tuturnya.

Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga, menurutnya, akan terus dilakukan SWI melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.

SWI mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online. Masyarakat dapat memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

MOH KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan editor: Tren Pinjol Ilegal Meningkat Menjelang Lebaran, Ini Pesan OJK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

11 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

21 jam lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

1 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

3 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

3 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya