Modus Transaksi Fiktif Teller Bank, Terbaru Teller BRI Bobol Rp 9,8 M

Kamis, 16 Maret 2023 13:24 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan kasir bank atau teller bank merupakan titik interaksi pertama bagi nasabah saat memasuki sebuah bank. Salah satu tugas teller bank adalah melakukan pencatatan, pemasukan, dan pengeluaran uang di bank. Tugas inilah yang diduga rawan menimbulkan kejahatan.

Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini pada teller Bank Rakyat Indonesia (BRI). Teller BRI berinisial SAP itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, tersangka melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank.

"SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap," kata Hari seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 15 maret 2023.

Menurut Hari, tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26-27 Desember 2022 dan merugikan sebesar Rp 9,8 miliar. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.

Advertising
Advertising

Tersangka SAP telah ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.

Hari menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Selanjutnya: Pada 2022, polisi pernah menangkap seorang teller bank...

<!--more-->

Modus teller bank BPR di Pekalongan Rp 6,2 M

Pada 2022, polisi juga pernah menangkap seorang teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Pekalongan, Jawa Tengah. Polisi menyebut teller bank berinisial EK itu menggelapkan uang 234 nasabah sebesar Rp 6,2 miliar saat ia masih aktif bekerja sebagai teller. Di hadapan polisi, EK mengaku ia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Modus yang dilakukan EK adalah mengubah data rekening koran seolah-olah sejumlah uang nasabah masuk saat menabung. Padahal uang tersebut tidak disetorkan tersangka ke bank tempat dirinya bekerja. Secara sadar ia melakukan rekayasa buku tabungan dan secara sadar mengambil uang milik nasabah.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, EK yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2010-2019. Selama 9 tahun itu, tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019," kata Arief pada Selasa, 6 September 2022.

Pada 2019, pihak supervisor bank melakukan pemutakhiran data. Mereka kemudian menemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal di buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan serta uang tunai Rp 78 juta dan hasil penjualan mobil sebesar Rp 95 juta. EK dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

Pilihan Editor: Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

18 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya