Jokowi Kesal Baju Bekas Impor Masih Marak, Ternyata Begini Cara Impornya
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 16 Maret 2023 08:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan melarang bisnis baju bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.
Jokowi menyatakan sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas akan menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi yang melarang penjualan baju bekas impor. Menurut Zulhas, usaha baju bekas impor itu merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan akan melakukan penindakan di kawasan yang banyak terdapat usaha jual baju bekas impor.
Seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 15 Maret 2023, Zulhas menyebut bisnis baju bekas impor ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
Zulhas menyebut salah satu faktor yang membuat bisnis impor baju bekas ini menjamur karena banyaknya jalur tikus di Indonesia. Zulhas mengklaim sudah bekerja sama dengan Satgas untuk mendeteksi jalur tikus tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya baju bekas impor bisa masuk ke Indonesia? Berikut modusnya.
Direktur Jenderal atau Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan modus baju bekas impor yang masuk ke Indonesia.
Modus undeclared atau misdeclared
“Importasi dari pelabuhan utama dari titik pengawasan kami dari Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Cikarang dengan modus undeclared atau misdeclared di mana pakaian diselipkan di antara dominasi barang lainnya,” kata Askolani dalam acara APBN Kita di Jakarta, Selasa 14 Maret 2023. Hal tersebut, kata Askolani, menjadi kewaspadaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penindakan.
Selanjutnya: Pakaian bekas juga bisa masuk melalui…
<!--more-->
Gunakan pelabuhan tidak resmi
Selain itu, pakaian bekas juga bisa masuk melalui pelabuhan tidak resmi. “Dari pola penangkapan yang kita lakukan selama ini, titik risiko yang selalu kita mitigasi adalah dari sisi pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepri (Kepulauan Riau), yang didominasi landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” papar Askolani.
Lewat Timor Leste
Menurut Askolani, para importir ilegal juga menggunakan modus angkut terus atau angkut lanjut dari luar negeri tujuan Timor Leste. Pakaian-pakaian bekas tersebut kemudian dimasukkan lewat perbatasan darat atau laut ke beberapa lokasi di sekitar Bali dan Nusa Tenggara, untuk selanjutnya dikirimkan ke wilayah pemasaran lain di Sulawesi, Jawa Timur, dan lain-lain.
Baju bekas impor itu, kata Askolani, masuk ke Indonesia sebagai barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan modus serupa lainnya.
Penindakan dan pemusnahan
Askolani menegaskan, Ditjen Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas secara ilegal. Pada 2022, misalnya, DJBC melakukan 234 penindakan (6.177 bale), lalu hingga Februari 2023 dilakukan 44 penindakan (1.700 bale). “Dominasi penindakan dilakukan di wilayah pengawasan Batam dan Kepulauan Riau terhadap sarana pengangkut, khususnya kapal, tanpa pemberitahuan pabean,” tandas dia.
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan impor barang bekas, khususnya pakaian, tidak diizinkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Sementara Zulhas menyebut pihaknya bakal memusnahkan 900 lebih baju bekas impor yang tertangkap Satgas di Pekanbaru, Riau pada 17 Maret 2023 dan di Mojokerto, Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
M JULNIS FIRMANSYAH | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Kuncoro Wibowo Pernah Jadi Dirut BGR Logistik Milik BUMN, Perusahaan Apa Itu?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.