Jokowi Ancam Jatuhkan Sanksi ke Instansi yang Belanja Produk Impor
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 15 Maret 2023 13:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengancam bakal menjatuhkan sanksi ke instansi pemerintah baik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD yang berbelanja produk impor untuk pengadaan barang dan jasa.
"Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian/lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko. Biar semuanya kita bekerja dengan reward dan punishment semuanya," ujar Jokowi dalam Pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Presiden lalu memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi tersebut.
Adapun penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah akan diberikan kepada yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Tak hanya sanksi, Kepala Negara juga memerintahkan adanya insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar.
"Saya sudah perintah Menpan-RB untuk yang namanya tukin," tutur Jokowi. "Ini kalau sudah masuk ke tukin, pasti akan semuanya akan semangat. Akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian lembaga, kabupaten/kota dan provinsi."
Selanjutnya: Menteri Koordinator Maritim ...
<!--more-->
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengusulkan adanya disinsentif terhadap instansi yang tidak memenuhi target belanja dalam negeri.
Ia mengaku sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian.
"Hal ini penting. Dan kami usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program ini," kata Luhut.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelumnya menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023. Adapun pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78 persen.
ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Soal 3,4 Juta Produk Lokal e-Katalog: Percuma Kalau Tak Dibeli
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.