PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Kejahatan Kepabeanan dan Perpajakan, Pakar Hukum: Ini Aneh dan...
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 15 Maret 2023 12:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun bukan hasil kejahatan pegawai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, tapi diduga hasil kejahatan kepabeanan dan perpajakan. Soal ini, pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro, menilainya sebagai hal yang aneh.
"Ini aneh dan mencurigakan. PPATK harusnya tidak menarik kesimpulan terlalu dini soal tindak pidana asal (predicate crime) dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Rp 300 triliun itu. Ini kan seperti asap mendahului api," kata Castro melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, 14 Maret 2023.
Apalagi, kata dia, kesimpulan PPATK seolah-olah melokalisir kalau pidana asalnya kepabeanan dan perpajakan. Menurut Castro, PPATK juga bukan Aparat Penegak Hukum atau APH.
Dia melanjutkan, PPATK hanya menyediakan informasi intelijen untuk kemudian ditindaklanjuti oleh APH. Jadi, menurut Castro, seharusnya kesimpulan itu diumumkan oleh APH, bukan PPATK.
"Ini menguatkan dugaan kalau ada upaya untuk menghindari proses hukum di APH, terutama di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tutur Castro.
Ada skenario besar dugaan TPPU agar tak diusut KPK
Pasalnya, menurut Castro, pidana kepabeanan dan perpajakan bukan kewenangan KPK. Dia pun mencurigai ada skenario besar di balik transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu.
"Saya mencurigai ada skenario besar agar dugaan TPPU Rp 300 triliun itu diamputasi, agar tidak diusut lebih jauh oleh KPK," ungkap Castro.
Ia menduga, dengan begitu, tindak pidana perpajakan pada akhirnya ditangani oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tertentu di lingkungan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang akan menyidik dugaan tindak pidana perpajakan tersebut.
"Artinya, ini jeruk makan jeruk. Proses penanganan kasus akan kehilangan objektivitasnya. Soal keterlibatan internal Kemenkeu, itu yang harus didalami oleh APH," tutur Castro.
Namun ia sangsi dugaan predicate crime dilokalasir hanya pada kepabeanan dan perpajakan semata. Pidana kepabeanan dan pajak bukan termasuk korupsi atau gratifikasi, sehingga berada di luar kewenangan KPK dan kejaksaan. "Ini yang saya sebut kemungkinan by design," beber Castro.
Selanjutnya: APH dalam hal ini KPK seharusnya tetap ...
<!--more-->
Dia menyebut, APH dalam hal ini KPK seharusnya tetap menyelidiki transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu. "Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan) bertugas mendorong dan memastikan prosesnya tetap di APH," tuturnya.
Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai.
Ivan mengatakan, uang itu adalah laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik TPPU yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Sehingga, setiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan, bea cukai dan perpajakan, kami sampaikan hasil analisis atau pemeriksaan ke Kemenkeu,” kata Ivan di Kantor Kemenkeu, Selasa.
Meski begitu, Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu, hanya nominalnya tidak sebesar itu. Kasus itu ditangani Kemenkeu dengan berkoordinasi dengan PPATK.
PPATK tegaskan Rp 300 triliun bukan dikorupsi pegawai Kemenkeu
“Sekali lagi kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik. Bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan, bukan tentang penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai di Kementerian Keuangan, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu,” beber Ivan.
Isu transaksi mencurigakan Rp 300 triliun mulanya diucapkan Menko Polhukam Mahfud MD. Uang itu, kata dia, di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu, 8 Maret 2023, dikutip dari Antara.
AMELIA RAHIMA SARI | CAESAR AKBAR | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.