TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai. Ivan mengatakan, uang tersebut merupakan laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Sehingga, setiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan, bea cukai dan perpajakan, kami sampaikan hasil analisis atau pemeriksaan ke Kemenkeu,” ujar Ivan di Kantor Kemenkeu, Selasa, 14 Maret 2023. “Kasus itu yang secara konsekuensi logis punya nilai sangat besar, kemarin kita sebut Rp 300 triliun.”
Kendati demikian, Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu. Hanya saja, nominalnya tidak sebesar itu. Kasus itu pun, kata dia, ditangani Kemenkeu dengan berkoordinasi dengan PPATK.
“Sekali lagi kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik. Bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan, bukan tentang penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai di Kementerian Keuangan, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu,” bebernya.
Isu transaksi janggal senilai Rp 300 triliun mulanya dilempar Menko Polhukam Mahfud MD. Uang tersebut, kata dia, di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu, 8 Maret 2023, dikutip dari Antara.
Berikutnya: Menurut Mahfud, temuan itu telah ...