SPI Minta Bapanas Segera Tetapkan HPP Sesuai Usulan Petani, Jangan Ditunda Lagi
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Selasa, 14 Maret 2023 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Petani Indonesia atau SPI menanggapi keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang penetapan fleksibilitas harga beras atau gabah. Sebelumnya Kepala Bapanas mengatakan fleksibilitas harga ditetapkan sembari menunggu penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.
"Serikat Petani Indonesia berharap agar penetapan harga pokok pemerintah (HPP) segera dilakukan, jangan ditunda lagi," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Henry, penundaan penerbitan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga beras dan gabah di tingkat petani dan konsumen. Adapun SPI mengusulkan HPP gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 5.600 per kilogram. Besaran itu, kata Henry, mempertimbangkan biaya produksi Rp 5.050 per kilogram.
Di sisi lain, ia menekankan harga gabah juga tidak boleh terlampau terlalu tinggi hingga harga beras di tingkat konsumen melonjak. Henry menyarankan agar pemerintah juga menetapkan batas atas harga atau ceiling price untuk beras.
"Jadi pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa," ujar Henry.
Selanjutnya: Selain itu, SPI juga mendorong....
<!--more-->
Selain itu, SPI juga mendorong agar pemerintah memperkuat peran Bulog dalam mengadakan cadangan beras pemerintah. Peran Bulog sebagai pengurus cadangan pangan pemerintah yang menyerap gabah secara langsung dari petani. Menurut Henry, jangan sampai Bulog bergantung pada korporasi-korporasi atau penggilingan yang ada.
Henry berujar kini Bulog harus aktif ke koperasi-koperasi petani atau usaha-usaha bersama milik petani maupun badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada. Pemerintah juga diminta memperkuat koperasi-koperasi petani, perkuat lumbung padi masyarakat di pedesaan dan petani itu sendiri.
Henry juga berharap pemerintah memperkuat Peraturan Presiden (Perpres) soal Cadangan Pangan Pemerintah dengan penerbitan Perpres Cadangan Pangan Masyarakat. "Menurut SPI, menyerahkan urusan pangan ini pada cadangan pangan pemerintah melalui Bulog saja tidak cukup," ujarnya.
Sebagai informasi, Bapanas sempat menerbitkan Surat Edaran yang berisi kesepakatan batas atas harga beras dan gabah kepada pengusaha penggilingan dan Perum Bulog pada 20 Februari 2023. Surat edaran itu menetapkan batas bawah dan batas atas HPP. Akibat surat edaran itu, SPI mencatat harga gabah anjlok hingga di bawah Rp 14 ribu per kilogram.
Bapanas telah mencabut surat edaran itu pada 7 Maret 2023 lalu. Bapanas menyatakan aturan tersebut dicabut dengan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi. Selain itu juga demi menjaga daya saing petani. Dampaknya, ucap Henry, harga gabah naik sampai Rp 5.600 hingga Rp 6.500 per kilogram.
Pilihan Editor: Zulhas Minta Pelajar Indonesia di India Jadi Duta Produk Buatan Tanah Air
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini