TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Harga Pembelian Pemerintah atau HPP.
"Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP)," ujar Arief dalam keterangannya, Ahad, 12 Maret 2023.
Bapanas menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di petani sebesar Rp 5.000 per kilogram. Kemudian harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 6.200 per kilogram. Sedangkan GKG di Gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram dan beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kilogram.
Ia berujar poin penting dari penerbitan fleksibilitas harga tersebut untuk menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini. Pemerintah, kata dia, tidak ingin saat panen raya harga gabah maupun beras di tingkat petani jatuh.
Untuk itu, Badan Pangan Nasional mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga sambil menunggu terbitnya Perbadan HPP. Arief mengklaim besaran Harga yang ditetapkan lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan.
Arief mengungkapkan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi usai meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu kemarin. Jokowi mengatakan pada Arief, saat ini yang paling penting harga gabah harus segera ditentukan sehingga pembelian Bulog menjadi jelas,
"Jangan sampai harganya jatuh karena ini panen raya di mana-mana," ucapnya.
Selanjutnya: Adapun kewenangan Bapanas dalam penetapan...