TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan. Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan pihaknya meminta uang 130 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta dikembalikan.
"Intinya dari kami, pihak korban, cash out yang telah dikeluarkan mulai 2017 sampai 2018 yang lalu, mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi tanpa pinalti," kata Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023.
Meski begitu, dia menyebut untuk teknis pengembalian tergantung pihak pengembang, apakah titip jual, titip bayar, atau opsi lainnya. "Kalau dari 130 ini sekitar Rp 30 miliar. Permintaan dari kami sebagai korban sebesar itu, tapi keputusan dari mereka, kami ada penjajakan," tutur Rudy.
Sementara itu, salah satu tergugat Ho Kiun Liung mengatakan pihaknya menunggu itikad baik dari pihak Meikarta. Dia menyebut telah membeli unit di Distrik 1 Meikarta senilai Rp 230 juta. "Kami akan tunggu itu, kami akan tagih terus," kata Ho Kiun Liung usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa.
Meski begitu, dia mengatakan mengapresiasi niat baik PT MSU selaku pengembang kawasan Meikarta. Lebih lanjut, dia mengatakan senang karena gugatan tersebut dicabut. "Ya kami senang lah karena kami juga mengalami depresi yang cukup panjang dan akhirnya hari ini final, kita juga lepas, clean and clear," tuturnya.
Pilihan Editor: Luhut Melarang Pembangunan Hotel Bintang 3 di Danau Toba, Ini Penjelasan Sandiaga Uno
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini