Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan. Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan pihaknya meminta uang 130 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta dikembalikan.

"Intinya dari kami, pihak korban, cash out yang telah dikeluarkan mulai 2017 sampai 2018 yang lalu, mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi tanpa pinalti," kata Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023.

Meski begitu, dia menyebut untuk teknis pengembalian tergantung pihak pengembang, apakah titip jual, titip bayar, atau opsi lainnya. "Kalau dari 130 ini sekitar Rp 30 miliar. Permintaan dari kami sebagai korban sebesar itu, tapi keputusan dari mereka, kami ada penjajakan," tutur Rudy.

Sementara itu, salah satu tergugat Ho Kiun Liung mengatakan pihaknya menunggu itikad baik dari pihak Meikarta. Dia menyebut telah membeli unit di Distrik 1 Meikarta senilai Rp 230 juta. "Kami akan tunggu itu, kami akan tagih terus," kata Ho Kiun Liung usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, dia mengatakan mengapresiasi niat baik PT MSU selaku pengembang kawasan Meikarta. Lebih lanjut, dia mengatakan senang karena gugatan tersebut dicabut. "Ya kami senang lah karena kami juga mengalami depresi yang cukup panjang dan akhirnya hari ini final, kita juga lepas, clean and clear," tuturnya.

Pilihan Editor: Luhut Melarang Pembangunan Hotel Bintang 3 di Danau Toba, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemkot New York Gugat Kia dan Hyundai: Mobilnya Terlalu Mudah Dicuri!

3 hari lalu

Para pekerja berjalan di antara mobil yang dibuat oleh pembuat mobil terbesar Korea Selatan Hyundai Motor Co dan perusahaan sejenis Kia Motors di galangan pengiriman perusahaan di sebuah pelabuhan di Pyeongtaek 21 Juli 2014. (File foto: Reuters)
Pemkot New York Gugat Kia dan Hyundai: Mobilnya Terlalu Mudah Dicuri!

Pemerintah Kota New York pada Selasa menggugat Hyundai Motor Co dan Kia Corp, karena menjual kendaraan yang terlalu mudah untuk dicuri.


Diminta Tampil Tanpa Busana, Aktor Film 'Romeo and Juliet' Layangkan Gugatan

13 hari lalu

Ilustrasi Bioskop. shutterstock.com
Diminta Tampil Tanpa Busana, Aktor Film 'Romeo and Juliet' Layangkan Gugatan

Gugatan dua aktor dalam film 'Romeo and Juliet' melayangkan gugatan karena diminta tampil tanpa busana dalam sebuah adegan. Gugatan mereka kalah.


Ketua RT Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Semula Milik Jakpro, Dirut: Sudah Punya Pengembang

19 hari lalu

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Ketua RT Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Semula Milik Jakpro, Dirut: Sudah Punya Pengembang

Jakpro menepis bahwa ruko serobot bahu jalan di Jakarta Utara adalah miliknya.


Rudy Giuliani Mantan Penasehat Trump Digugat karena Pelecehan Seks

24 hari lalu

Rudy Giuliani saat konferensi pers.[Sky News]
Rudy Giuliani Mantan Penasehat Trump Digugat karena Pelecehan Seks

Rudy Giuliani digugat oleh mantan karyawannya atas tuduhan melakukan pelecehan seks selama bekerja padanya.


Anwar Ibrahim Bicara Hubungan dengan Mahathir dan Gugatan Rp496 M

26 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat wawancara dengan Tempo, Selasa, 9 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. Dok: Kantor Perdana Menteri Anwar
Anwar Ibrahim Bicara Hubungan dengan Mahathir dan Gugatan Rp496 M

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim buka suara ihwal hubungannya dengan Mahathir Mohamad menyusul gugatan yang dilayangkan terhadapnya atas klaim fitnah.


Kapal Pesiar Disita Inggris, Pengusaha dari Rusia Menggugat

28 hari lalu

Ilustrasi Kapal Pesiar
Kapal Pesiar Disita Inggris, Pengusaha dari Rusia Menggugat

Pengusaha properti papan atas dari Rusia Sergey Naumenko mengajukan gugatan ke sebuah pengadilan tinggi untuk melawan penyitaan kapal pesiarnya.


Gugatan pada Produk Tuna Subway Dicabut, Ini Sebabnya

32 hari lalu

Logo makanan cepat saji Subway. Sumber: Reuters
Gugatan pada Produk Tuna Subway Dicabut, Ini Sebabnya

Wanita California yang menggugat Subway, mengklaim produk tuna restoran itu mengandung bahan selain tuna, mengakhiri tindakan hukumnya karena hamil.


Pengacara di Mesir Gugat Serial Ratu Cleopatra di Netflix

49 hari lalu

Logo Netflix. Sumber: Reuters
Pengacara di Mesir Gugat Serial Ratu Cleopatra di Netflix

Mini-seri Ratu Cleopatra di Netflix yang berjudul 'Afican Queens' digambarkan sebagai perempuan kulit hitam


Heru Budi Wajibkan Aset Baru DKI dari Pengembang Harus Bersertifikat

6 April 2023

Rapor Merah Fasos-Fasum DKI
Heru Budi Wajibkan Aset Baru DKI dari Pengembang Harus Bersertifikat

Pj Gubernur DKI Heru Budi mewajibkan aset baru DKI berupa fasos dan fasum dari pengembang harus sudah bersertifikat alias legal.


Heru Budi Sebut DKI bakal Dapat Aset Baru dari Pengembang 3 Bulan Sekali

6 April 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut DKI bakal Dapat Aset Baru dari Pengembang 3 Bulan Sekali

Pj Gubernur DKI Heru Budi berujar Pemprov DKI akan menerima aset baru dari pengembang setiap tiga bulan sekali.