Mengenal Apa itu Pencucian Uang yang Dituduhkan Mahfud MD ke 467 Pegawai Kemenkeu

Senin, 13 Maret 2023 15:29 WIB

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD ada transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud mengatakan bahwa transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. “TPPU itu, bukan korupsi sendiri,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023.

Lantas, apa definisi, tujuan dan tahapan pencucian uang serta aturan yang melarang praktik tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Pencucian Uang

Dikutip dari laman OJK, istilah pencucian uang (money laundering) dipakai pertama kali pada 1920 di Amerika Serikat. Pada masa itu, para mafia melakukan praktik kejahatan, seperti perjudian, pemerasan, prostitusi, serta penjualan minuman beralkohol dan narkotika secara ilegal untuk meraup keuntungan. Selain itu, mereka juga membeli perusahaan sah sebagai strategi mengkombinasikan hasil uang haram dan sah.

Advertising
Advertising

Dengan pengelolaan uang dari tindak kejahatan di dalam perusahaan legal, kegiatan usaha mereka terlihat normal dan tidak dilarang. Investasi terbesar untuk menutup-nutupi sumber dana haram saat itu, datang dari perusahaan pencucian pakaian bernama Laundromats. Secara sederhana, pencucian uang adalah kegiatan menyembunyikan uang dari kasus melanggar hukum sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Aturan yang Melarang Pencucian Uang

Di Indonesia, ada aturan yang melarang secara tegas tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam UU No. 8 Tahun 2010. Kegiatan yang termasuk pencucian uang antara lain:

- Menempatkan, mengirim, mengalihkan, membelanjakan, digunakan untuk membayar, menghibahkan, menyimpan pada pihak lain, dibawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam wujud mata uang lain, surat berharga, maupun perbuatan lain yang diduga hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

- Menyembunyikan asal-usul, sumber, tempat, peruntukan, mengalihkan hak, atau kepemilikan sebenarnya yang diduga hasil tindak pidana.

- Menerima, menguasai, mengirim, membayar, hibah, sumbangan, menitipkan, menukar, atau memakai harta dari dugaan hasil tindak pidana.

Selanjutnya: Tujuan pencucian uang...

<!--more-->

Tujuan Pencucian Uang

Dilansir dari Britannica, pelaksanaan pencucian uang didasarkan oleh dua alasan, yakni menghindar dari tuduhan perbuatan melawan hukum dan dengan dalih untuk menggunakan harta kekayaan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, pencucian uang bertujuan untuk menyamarkan uang dari hasil kejahatan sehingga dapat dipergunakan secara bebas.

Tahapan Praktik Pencucian Uang

Dalam praktik pencucian uang tidak selalu dilaksanakan secara bertahap. Beberapa pelaku memilih untuk menggabungkan langkah secara berulang kali sehingga melibatkan banyak pihak. Dengan begitu, proses menjadi rumit tetapi terorganisir. Adapun urutan cara pencucian uang terdiri dari tiga langkah, yaitu:

1. Penempatan (Placement)


Menempatkan uang berupa memasukkan uang tunai ke dalam sistem finansial. Untuk menghindari deteksi pola, biasanya pelaku memecah uang menjadi satuan lebih kecil. Serta menyimpannya dalam instrumen, seperti cek dan deposito, alokasi berbasis elektronik, menyelundupkan ke luar negeri, maupun meminta bantuan pihak lain.

2. Menyelubungi (Layering)


Layering adalah kegiatan dalam bentuk menjauhkan uang dengan membeli aset, investasi, atau menyebarkannya ke berbagai rekening di sejumlah negara. Pada cara pencucian uang tahapan ini, peran suaka pajak (tax havens) sangat dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas penampungan aset tanpa kewajiban membayar pajak. Metode lain yang juga sering dipakai ialah transfer ke perusahaan boneka (shell corporation) dan perbankan lepas pantai (offshore banking).

3. Menggabungkan (Integration)


Upaya untuk memanfaatkan harta kekayaan yang terlihat legal dalam bentuk investasi ke berbagai jenis produk keuangan. Proses pencucian uang pada tahap terakhir ini juga akan membiayai kembali kegiatan berbau kejahatan. Cara yang umum dipakai ialah investasi pada badan usaha, pembelian dan penjualan aset, serta pembiayaan korporasi.

Cara Mencegah Pencucian Uang

Menurut laman Investopedia, pemerintah di seluruh dunia telah meningkatkan usaha untuk menuntaskan kejahatan pencucian uang, misalnya dengan menerapkan peraturan untuk mewajibkan lembaga keuangan mendeteksi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Hal itu dilakukan seperti di G7 (Group of Seven) pada 1989 yang membentuk komite Financial Action Task Force (FATF).

Amerika Serikat mengesahkan Undang-Undang Kerahasiaan Bank sejak 1970 yang mengatur kewajiban pelaporan transaksi di atas US$ 10.000 atau kegiatan mencurigakan. Ada pula cara pencegahan pencucian uang dengan membentuk Asosiasi Spesialis Anti Pencucian Uang Bersertifikat (ACAMS). Kelompok tersebut menawarkan sertifikasi bagi manajer kepatuhan pialang, analis pengawasan, manajer unit intelijen keuangan, dan analis investigasi kejahatan keuangan.

Itulah penjelasan mengenai apa itu pencucian beserta tujuan, aturan, serta cara melakukannya. Meski identik dengan pengusaha, masyarakat awam juga rawan menjadi pelaku dalam tindak kejahatan lebih kecil. Maka dari itu, sebagai warga negara mesti sadar hukum dan perlu memahami akibat yang ditimbulkan dari pencucian uang.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Deretan Fakta Terkini Soal Pemblokiran Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Duit Rp 37 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

2 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

2 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

2 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

2 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya