Beberkan Titik Rawan Korupsi di Proyek Tol, KPK Minta PUPR Perbaiki 4 Hal
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 13 Maret 2023 09:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebutkan terdapat empat hal yang harus dibenahi Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan pembangunan jalan tol. Perbaikan tersebut mendesak dilakukan agar potensi kerugian keuangan negara yang berasal dari korupsi bisa dihilangkan.
Apalagi, kata Pahala, pembangunan panjang jalan tol di Indonesia meningkat drastis selama kurun waktu tujuh tahun terakhir. KPK mencatat 33 ruas tol sepanjang 2.923 kilometer terbangun dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 593,2 triliun.
Lantas, apa empat hal yang harus diperbaiki PUPR?
Pertama, terlambatnya proses pembangunan jalan tol yaitu 43 persen ruas jalan dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebelum 2015 belum beroperasi penuh. “Serta 64 persen ruas dengan PPJT 2015 sampai dengan 2022 juga belum beroperasi penuh,” ujar Pahala, seperti dikutip dari siaran pers yang diunggah di situs resmi KPK, Rabu, 8 Maret 2023.
Kedua, terjadi peningkatan biaya konstruksi sebesar Rp 55 triliun atau 33 persen dari rencana awal. Setidaknya terdapat 34 ruas jalan tol yang mengalami perubahan biaya konstruksi di luar pengurangan seksi ruas jalan tol.
Ketiga, sebanyak 20 dari 56 atau 35,7 persen ruas jalan tol mengalami perpanjangan masa konsesi.
Keempat, pengalihan saham pengendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelum waktu pembangunan selesai. Pahala mencontohkan, ruas jalan tol Kayu Agung Kapal Betung, Ciawi-Sukabumi, Cimanggis-Cibitung, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang.
“Kami harap sesudah ini akan ada rencana aksi perbaikan apa yang harus dilakukan bersama. Serta rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan agar menutup potensi kerugian keuangan negara yang berasal dari korupsi,” tutur Pahala.
Selanjutnya: Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan...
<!--more-->
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kajian terhadap tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia dilakukan pihaknya karena adanya sejumlah permasalahan yang timbul. Masalah itu mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan hingga pengambilalihan konsesi yang menjadi titik rawat korupsi.
“Kajian ini menemukan titik-titik mana saja yang perlu ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya. Ketika dua poin ini dijalankan, harapannya tidak ada titik rawan korupsi,” ujar Nurul.
Ia pun menyadari pembangunan infrastruktur jalan tol yang merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia. Tercatat dari 201 Proyek Strategis Nasional (PSN), 54 atau 27 persen di antaranya merupakan proyek jalan tol. Oleh karena itu, Kementerian PUPR harus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh KPK. Menurut dia, kajian itu menjadi petunjuk bagi lembaganya untuk melakukan perbaikan tata kelola untuk memberantas titik-titik rawan korupsi pada penyelenggaraan jalan tol.
Basuki memastikan pihaknya akan segera mengumpulkan semua pemangku kebijakan untuk membahas dan menjalankan hasil rekomendasi KPK. Di sisi lain, ia mengaku bahwa dalam dua tahun terakhir, dia telah meminta pejabat Eselon I Kementerian PUPR untuk me-review seluruh kebijakan yang dianggap bolong untuk diperbaiki.
“Tata kelola di dalam ini akan segera kami evaluasi dan jika ada tumpang tindih akan segera diperbaiki. Kita sudah membuat peraturan untuk meng-clear-kan tupoksi antara DJBM, DJPI, dan BPJT. Kami usulkan dan semoga cepat disetujui,” ujar Basuki.
Pilihan Editor: Terseret Kasus Rafael Alun, Pejabat Pajak Wahono Saputro Dipanggil KPK Pekan Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini