Investor Bisa Perpanjang Izin HGU di IKN Nusantara hingga 190 Tahun, Pengamat Sebut Begini

Jumat, 10 Maret 2023 17:41 WIB

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Associate Profesor Nanyang Technological University Singapura Sulfikar Amir menanggapi soal pemberian hak izin guna usaha (HGU) 95 tahun bagi pengusaha di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Pemberian izin itu tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Dalam PP tersebut, investor mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) IKN hingga dua siklus dengan jangka waktu yang sama, yakni menjadi 190 tahun. Selain itu, pemerintah juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai paling lama 80 tahun kepada pengusaha di IKN. HGB juga dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama menjadi 160 tahun.

"Menurut saya, pemerintah sepertinya sudah putus asa karena sudah mencoba menempuh beberapa usaha untuk menarik investor tapi sampai saat ini belum ada investor skala besar yang tertarik untuk masuk ke dalam proyek IKN," tutur Sulfikar kepada Tempo, Kamis malam, 10 Maret 2023.

Sulfikar menilai pemberian HGU dan HGB dalam jangka waktu yang sangat panjang pun tak menjamin ketertarikan investor besar untuk menyuntikkan modalnya di IKN. Pasalnya, menurut dia, proyek IKN tidak bisa atau tidak menjanjikan sesuatu yang diharapkan oleh investor asing.

Ia menjelaskan investor besar, khususnya investor asing, tentu mengharapkan keuntungan yang besar. Sementara proyek IKN, menurutnya, hanya pembangunan kota yang model bisnisnya tidak lebih dari bisnis properti.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Sulfikar menilai hal ini juga menyangkut persoalan identitas IKN sebagai ibu kota negara. Sulfikar menegaskan IKN bukan kota komersial, properti, atau semacamnya. Karena itu, keberadaan entitas asing dalam suatu wilayah ibu kota negara akan menjadi hal yang sangat menggangu.

Bila ada investor asing yang berhasil menguasai lahan di IKN 180 tahun, tuturnya, kondisi tersebut akan mengusik rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap ibu kota negaranya.

Lebih jauh, Sulfikar mengatakan polemik HGU dan HGB di IKN ini harus menjadi topik yang diperdebatkan oleh calon presiden dalam Pemilu 2024 nanti. Sebab, IKN merupakan proyek jangka panjang yang memiliki konsekuensi dan implikasi yang serius buat pemerintah dan bangsa Indonesia.

"Persoalan itu seharusnya menjadi pertimbangan yang serius bagi pemerintah," ucap Sulfikar.

RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Terima Data Dugaan Saham 134 Pegawai Pajak, Ini Kata Kemenkeu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

2 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

3 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

4 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

5 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

5 hari lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

8 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

9 hari lalu

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

9 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

10 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

12 hari lalu

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.

Baca Selengkapnya