Program Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Cek Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Kamis, 9 Maret 2023 07:56 WIB

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Program Kartu Prakerja gelombang 49 sudah dibuka. Pengumuman ini telah disampaikan melalui Instagram resmi @prakerja.go.id, Senin, 7 Maret 2023.

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Berdasarkan informasi resmi dari laman prakerja.go.id, sepanjang 2020 hingga 2022, setidaknya ada 16,4 juta orang yang menjadi penerima manfaat program ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kartu prakerja merupakan program government to people dengan memanfaatkan teknologi digital end-to-end.

"Program ini mampu mampu meningkatkan kompetensi, keterampilan, produktivitas, dan daya saing peserta dengan mendorong aspek pendidikan, kebekerjaan, serta memantik kewirausahaan,” kata Airlangga saat menyampaikan keynote speech dalam side event sidang ke-61 Komisi Pembangunan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB tersebut pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Airlangga juga mengklaim Kartu Prakerja mampu mendorong peserta mendapatkan pekerjaan dan kepemilikan usaha kecil bagi sepertiga dari jumlah penerimanya. “Ini merupakan eksperimen kelembagaan yang berhasil menginspirasi. Program ini tidak hanya efektif dalam memberikan hasil yang baik, tapi juga dengan biaya yang efisien,” kata dia.

Advertising
Advertising

Penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan program kartu prakerja dinilai mampu memberikan kualitas yang baik sekaligus kemudahan dalam melakukan pelatihan bagi seluruh peserta, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.

Untuk bisa mendapatkan program Kartu Prakerja, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun hingga 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Alur Program Kartu Prakerja

1. Melakukan Pendaftaran

Kunjungi laman prakerja.go.id. dan klik menu “Daftar Sekarang”. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP, dan menyelesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

2. Gabung Gelombang

Ikuti seleksi dengan gabung gelombang dan tunggu hasilnya

3. Pilih Pelatihan

Jika lolos seleksi, peserta dapat menggunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. Caranya dengan memilih jenis pelatihan yang dibutuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja. Dalam tahap ini, pastikan rekening bank/e-wallet sudah tersambung sebelum membeli pelatihan

4. Ikuti Pelatihan

Peserta harus mngerjakan pre-test dan post-test. Kemudian, selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat

5. Beri Rating dan Ulasan

Peserta perlu memberi rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah diikuti di dashboard Prakerjamu

6. Dapatkan Insentif

Peserta bisa menunggu beberapa hari setelah mengikuti pelatihan untuk mendapatkan insentif Rp 600.000

7. Isi Survei Evaluasi

Setelah rampung, peserta diarahkan menjawab dua survei di dasboardd Prakerjamu dan bisa mendapat insentif Rp 50.000 untuk setiap survei.

RIRI RAHAYU | MOH KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Presiden Jokowi Setujui Izin HGB di IKN Berlaku hingga 80 Tahun, Bisa Berubah Jadi Hak Milik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

1 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

1 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

3 hari lalu

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

3 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

3 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

4 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

4 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya