Presiden Jokowi Setujui Izin HGB di IKN Berlaku hingga 80 Tahun, Bisa Berubah Jadi Hak Milik

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Kamis, 9 Maret 2023 07:26 WIB

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan izin atas hak guna bangunan atau HGB di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 80 tahun. Keputusan ini secara resmi diteken melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizian Berusaha, Kemudahaan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Adapun PP tersebut baru ditandatangani Jokowi pada Senin, 6 Maret 2023.

“Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun,” demikian bunyi Pasal 19 ayat 1 dalam PP tersebut.

HGB diberikan yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB. Adapun perpanjangan dan pembaruah HGB, sebagaimana Pasal 19 ayat 3, diberikan sekaligus setelah lima tahun HGB digunakan dan/atau dimanaafkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

“Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan,” bunyi ayat 4.

Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan pemberian HGB sebagaimana dalam ayat 4 diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama anatara Otorita IKN dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.

Advertising
Advertising

Pasal 19 juga mengatur ketentuan bangunan properti untuk hunian yang dibangun di atas HGB. Pertama, untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Sedangkan untuk rumah susun, akan diberikan hak milik atas satuan rumah susun. Ketentuan itu berlaku setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.

“Peningkatan HGB menjadi hak milik dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan ADP melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat 7.

Pilihan Editor: Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Apa Dampaknya ke Masyarakat?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

12 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

14 menit lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

45 menit lalu

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

3 jam lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

3 jam lalu

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

3 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

4 jam lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

4 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

4 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya