Dana Saving Plan 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha, Nilainya?

Rabu, 8 Maret 2023 19:08 WIB

Logo Wanaartha Life. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Dana saving plan 3.000 karyawan perusahaan tambang dan pengolahan nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), tersangkut di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life senilai Rp 209,6 miliar.

Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP) Vale Indonesia, Baso Murdin mengatakan telah bekerja sama dengan Wanaartha sejak 2017 lalu untuk mengelola program saving plan mereka.

"Saving plan itu adalah salah satu bentuk program pensiun kami untuk karyawan atau pekerja PT Vale Indonesia," kata Baso saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.

Ia mengatakan Vale Indonesia dan Wanaartha telah melakukan evaluasi program setiap tiga bulan. Sampai dua tahun pertama, lanjut Baso, tidak ada masalah. "Sampai ada kasus Jiwasraya. Itu sebetulnya kami sudah mulai melakukan evaluasi ketat," tutur Baso.

Pada 21 Februari 2020, Wanaartha telah menginformasikan ke Vale bahwa dana mereka diblokir bank kustodian atas perintah kejaksaan. Akhirnya, kontrak pun diakhiri pada 27 Maret 2020.

Advertising
Advertising

"Nah, di dalam perjanjian kami dengan mereka itu, satu bulan setelah diputus kontrak mereka sudah (harus) bayar penuh uang kami sebesar Rp 209 miliar," ungkap Baso.

Namun, uang tersebut belum dibayar Wanaartha sampai sekarang. Baso mengatakan Wanaartha pada waktu itu berjanji membayar sekaligus.

"Tapi tunggu waktu dulu, karena gini waktu itu mereka mengatakan bahwa masalah yang diblokiran adalah kesalahpahaman biasa saja. Artinya, kami bisa terima pada saat bulan Maret itu, tapi sudah melewati satu bulan, dua bulan, akhirnya kami putuskan untuk melakukan arbitrase," lanjut dia.

Hasilnya, majelis melalui Penetapan Nomor 57/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 27 Mei 2021 No 43043/VII/ARB-BANI/2020 memerintahkan Wanaartha untuk mengembalikan dana investasi perusahaan sebesar Rp 209,6 miliar dalam waktu satu tahun.

Kuasa hukum PT Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan sudah dalam sidang BANI pada 2021 lalu. "Namun sangat disayangkan bahwa Wanaartha belum juga mengikuti putusan dan membayar," kata Marshel pada Tempo lewat keterangan tertulis, Rabu.

Marshel menuturkan, saat ini PT Vale Indonesia dalam proses menyempurnakan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum kepada pemegang saham Wanaartha. Dia pun memastikan akan mendaftarkan gugatan pada minggu ini.

Pilihan Editor: OJK Berikan Sanksi Pelanggaran Berat ke Kantor Akuntan Publik Pemeriksa Laporan Keuangan Wanaartha

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

3 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

9 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

9 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

17 hari lalu

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pejabat Pertamina Arie Febriant yang Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan, Kecelakaan Maut di KM 58 yang Tewaskan 12 Orang

20 hari lalu

Terkini: Pejabat Pertamina Arie Febriant yang Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan, Kecelakaan Maut di KM 58 yang Tewaskan 12 Orang

Asisten manajer di PT Kilang Pertamina Internasional, Arie Febriant, dibebastugaskan dari jabatannya setelah meludah ke pengendara lain, viral.

Baca Selengkapnya

Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

23 hari lalu

Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

Korupsi tambang makin marak, beberapa kasus besar rugikan negara triliunan rupiah, mulai kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah.

Baca Selengkapnya

Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

27 hari lalu

Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

29 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya