Eko Darmanto Kerap Pamer Kekayaan, Ini Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Pejabat Ditjen Bea Cukai

Senin, 6 Maret 2023 14:06 WIB

Suasana pemusnahan Barang Kena Cukai, minuman, makanan hingga rokok elektrik sitaan dari penumpang pesawat penerbangan luar negeri di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis 19 September 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Insentif tersebut diberikan apabila seorang pegawai memenuhi tolok ukur pencapaian kinerja dan performa tertentu. Sebagai contoh, seorang pegawai pajak meraih target penerimaan cukai, menuntaskan rumusan kebijakan, rekomendasi peraturan di bidang cukai, dan sebagainya.

Berikut daftar lengkap gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai untuk golongan lain.

- Golongan I a sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.

- Golongan I b sebesar Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.

- Golongan I c sebesar Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.

- Golongan I d sebesar Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

- Golongan II a gaji pegawai Bea Cukai sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.

- Golongan II b sebesar Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.

- Golongan II c sebesar Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.

- Golongan II d sebesar Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

Berikut rincian tunjangan PNS Bea Cukai dari kelas jabatan satu hingga 27.

- Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000.

- Kelas jabatan 2 sebesar Rp. 2.755.000.

- Kelas jabatan 3 sebesar Rp. 2.755.000.

- Kelas jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000.

- Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000.

- Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000.

- Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000.

- Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000.

- Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000.

- Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000.

- Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000.

- Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000.

- Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000.

- Tunjangan pegawai Bea Cukai kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000.

- Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000.

- Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000.

- Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000.

- Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000.

- Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000.

- Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000.

- Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000.

- Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000.

- Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000.

- Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000.

- Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000.

- Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000.

- Tunjangan pejabat Ditjen Bea Cukai kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Eko Darmanto Pernah Berpesan Jaga Integritas saat Jabat Kepala Kantor Bea Cukai

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

1 hari lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

1 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya