TEMPO.CO, Jakarta - Eko Darmanto alias ED resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Dia dicopot dari jabatannya itu karena memiliki harta yang tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Namun, saat pertama kali bertugas menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Senin, 25 April 2022, dia pernah berpesan untuk selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang ada. Pesan tersebut disampaikan kepada seluruh pejabat dan pegawai bea cukai di Yogyakarta.
“Serta terus bekerja keras demi negeri Indonesia yang kita cintai ini,” kata dia dikutip dari situs resmi bea cukai Yogyakarta.
Eko Darmanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta mulai 2019. Dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Juga pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jambi.
Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC resmi mengumumkan pencopotan Eko Darmanti. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto pencopotan itu terhitung mulai 2 Maret 2023.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Sabtu, 4 Maret 2023.
Nirwala mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” kata dia.
Viralnya Eko bermula dari cuitan akun Twitter @logikapolitikid yang menyebut pejabat eselon III bea cukai memiliki koleksi mobil antik dan motor gede Harley Davidson serta beberapa barang branded. Kekayaan itu sering kali diperlihatkan melalui akun media sosialnya.
"Eselon III Bea Cukai punya koleksi mobil antik dan moge Harley serta beberapa barang branded. #BeaCukaiHedon," tulis pengguna akun Twitter meramaikan tagar tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, dia memiliki kekayaan sebesar Rp 15,7 miliar. Namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp 9 miliar. Harta Eko sebesar Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Sementara itu, harta sebesar Rp 2,9 miliar berbentuk 9 unit alat transportasi dan mesin. Yakni BMW sedan 2018 seharga Rp 850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp 600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp 150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp 200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta, Mazda 2019 seharga Rp 200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp 150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp 200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp 150 juta.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Sebut 29 Pegawai Kemenkeu Masuk Daftar Merah, Ada Rafael Alun dan Eko Darmanto
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.