Menaker Terbitkan Permenaker Baru Jaminan Pekerja Migran, Apa Saja Poinnya?
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 5 Maret 2023 17:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.
Ida berujar, Permenaker tersebut menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
“Dalam Permenaker terbaru, ada beberapa penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakan kerja, kematian, dan hari tua,” kata Ida melalui siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan.
Ida menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp 370.000 dengan perjanjian kerja 24 bulan. Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500. Sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp 50 ribu sampai Rp 600 ribu,” ucap Ida.
Menurut Ida, pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
<!--more-->
Secara lebih rinci, Ida melanjutkan, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.
Ida juga mengatakan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat program manfaat baru jaminan sosial.
Program tersebut meliputi bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai, dengan biaya yang dikeluarkan maksimal sebesar Rp 50 juta.
“Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, semoga PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tutur Ida.
Pilihan Editor: Bentrok di PT GNI, Wamenaker: K3 Jadi Alasan Buruh Lakukan Demo, Timbul Kerusakan dan Korban Jiwa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini