Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

Jumat, 3 Maret 2023 10:36 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan atas perkara minyak goreng mulai memasuki fase akhir. Kepala Panitera Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan hari ini, 3 Maret 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap para terlapor di perkara tersebut. "Majelis Komisi mulai melakukan pemeriksaan atas ke-27 terlapor secara tertutup," ujar Akhmad dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Ia menuturkan pemeriksaan terhadap seluruh terlapor merupakan fase akhir, sebelum berakhirnya proses pemeriksaan lanjutan pada 4 April 2023 mendatang. Adapun kasus ini tersebut tercantum dalam nomor perkara 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Pascapemeriksaan, kata Akhmad, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut. KPPU telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara minyak goreng sejak 20 Oktober 2022. Kemudian prosesnya dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022. KPPU lalu melakukan perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak 20 Februari 2023.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Akhmad mengatakan KPPU memeriksa 31 Saksi dari pihak investigator dan terlapor. Selain itu, KPPU juga memeriksa 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.

Pada persidangan sebelumnya, 2 Maret 2023, KPPU masih memeriksa ahli dari pihak terlapor, yakni Ningrum Natasya Sirait. Ningrum adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Menurut Akhmad, KPPU telah mendapatkan berbagai keterangan dari seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut. "Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu putusan komisi," ucapnya.

Ia menjelaskan putusan komisi akan dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum. Waktu pembacaan selambat-lambatnya 30 hari sejak berakhirnya pemeriksaan lanjutan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pilihan Editor: Jokowi Soal Pegawai Pajak dan Bea Cukai Hedon: Pantas Rakyat Kecewa, Perilaku Aparat Jumawa, Pamer Kuasa, Kekayaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

4 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

8 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

8 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

11 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

13 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

17 hari lalu

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

18 hari lalu

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

20 hari lalu

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya