Wamenkeu Sebut Kendaraan Bermotor Tak Bisa Digunakan Bila Tak Bayar Pajak, Properti Bisa Kena Segel Jika..
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 2 Maret 2023 15:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara kembali menegaskan bahwa seluruh wajib pajak, termasuk pegawai Kementerian Keuangan harus taat kepada peraturan perundang-undangan. Salah satunya dalam membayar pajak.
“Kalau punya kendaraan bermotor, misalkan punya mobil, mobilnya apapun ya harus bayar pajak kendaraan bermotor. Begitu juga kalau punya properti, ya bayar pajak bumi dan bangunan (PBB)," ujar Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pengawasan Kepegawaian yang digelar, Rabu, 1 Maret 2023.
Ia juga menekankan konsekuensi pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar, berarti kendaraan tersebut seharusnya tidak digunakan. "Kalau PBB-nya tidak dibayar, propertinya bisa terancam kena segel. Jadi pajak harus dibayar oleh siapa pun,” kata Suahasil dalam keterangan tertulis.
Soal ketaatan membayar pajak oleh seluruh warga negara, utamanya pegawai Kementerian Keuangan, menurut Suahasil adalah bentuk komitmen penuh untuk institusinya mengelola keuangan negara secara amanah, dapat dipercaya. Hal ini juga dilakukan seiring dengan upaya terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
Apalagi, kata Suahasil, belakangan Kementerian Keuangan disorot publik karena kekayaan pejabatnya yang tak wajar.
Belum reda soal pegawai pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang punya harta fantastis, ada juga Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang memiliki harta belasan miliar dan kerap pamer kekayaan melalui akun media sosialnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Suahasil memastikan bahwa pihaknya akan mencoba melakukan tindakan koreksi yang tegas supaya kepercayaan kepada pengelolaan keuangan negara dapat kembali ditegakkan.
"Kami akan bekerja keras mengelola keuangan negara yang baik dan keuangan negara tersebut harus dikelola oleh pegawai dengan perilaku yang baik,” ucap Suahasil.
Selanjutnya: Lebih jauh, Suahasil menyebutkan bahwa pajak...
<!--more-->
Lebih jauh, Suahasil menyebutkan bahwa pajak adalah tonggak bagi pembiayaan pembangunan karena pajak yang dibayarkan oleh rakyat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun Indonesia. Adapun seluruh penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai seluruh belanja negara.
“Kita membiayai berbagai macam pengeluaran untuk pendidikan, untuk belanja, kesehatan, untuk subsidi, transfer ke daerah, dan juga belanja pembangunan dan belanja yang lain," tutur Suahasil.
Oleh karena itu, kata Suahasil, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan tetap mengumpulkan penerimaan negara. "Ini kewajiban Kementerian Keuangan yang merupakan tugas negara."
Karena fungsi strategis pajak itu juga, Wamenkeu meminta kepada seluruh wajib pajak untuk menaati seluruh aturan dan kewajiban perpajakan. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan juga membuka seluas-luasnya pintu untuk menerima masukan dari masyarakat.
Ia lalu memaparkan bagaimana alur pajak yang disetorkan oleh warga negara hingga akhirnya dapat masuk ke dalam kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan. "Kalau misalkan kita membayar pajak penghasilan, mekanismenya adalah membayar lewat sistem perbankan, bukan dibayar kepada petugas pajak," ujarnya.
Pajak dibayarkan warga negara itu akan melewati sistem perbankan untuk kemudian langsung masuk ke kas negara. "Kalau ada masyarakat yang bayar pajaknya lewat pegawai (Kemenkeu), lalu kemudian malah masuk ke kantong pegawainya uangnya, sistem kita akan mengusut keduanya. Wajib pajaknya diusut, pegawainya juga diusut,” kata Suahasil.
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Berat Beban Sri Mulyani Usai Deretan Kasus Hukum Menjerat Pejabat Ditjen Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.