Mulai Gaji sampai Tunjangan, Inilah Perbedaan PPPK dan PNS

Kamis, 2 Maret 2023 10:01 WIB

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat dengan PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK juga sudah memiliki kedudukan hukum yang mengatakan bahwa mereka merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ditulis dalam UU No 5 Tahun 2014 dan turuannya pada PP 11 Tahun 2017, PP No 49 Tahun 2018 mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Manajemen PPPK sendiri dibentuk untuk mengelola PPPK agar menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN

Sementara itu, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang menduduki jabatan pemerintahan. Berbeda dengan PPPK yang hanya diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melakukan tugas pemerintahan sesuai dengan perjanjian kerja.

Selain memiliki perbedaan pada masa kerja, ada beberapa poin yang membedakan PPPK dengan PNS mengambil dari akun twitter resmi twitter Kementerian PANRB, apa saja?

Advertising
Advertising

1. Batasan Usia

Perbedaan pertama adalah terletak pada Batasan usia. PNS memiliki Batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017. Sementara itu PPPK memiliki Batasan usia minimal 20 tahun dan batas maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, berdasarkan Pasal 18 huruf a PP No. 49/2018

2. Tunjangan yang diberikan

Tunjangan yang diterima PNS adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Sedangkan disisi lain, tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya

3. Pemberhentian masa kerja

Mengenai pemberhentian hubungan kerja, baik PNS dan PPPK dapat diberhentikan dengan predikat tertentu. Bedanya, PNS diberhentikan secara hormat jika telah mencapai batas usia pensiun, sedangkan PPPK akan diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Seperti yang sudah diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 mengenai Managemen PPK

4. Usia pension

Perbedaan selanjutnya adalah terletak pada usia pensiun. PNS memiliki batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional. Sementara, usia pensiun PPPK adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama

5. Nominal gaji

Perbedaan berikitnya adalah dari segi gaji. PNS mendapatkan gaji terendah yaitu kisaran Rp1.560.800- Rp 2.335.800 untuk golongan 1a dan gaji tertinggi untuk golongan 4e adalah berkisar Rp 3.593.100- Rp 5.901.200. Sementara itu, nominal terendah PPPK adalah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 untuk golongan 1a dan untuk golongan 17 atau golongan tertinggi adalah Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. Maka dapat disimpulkan bahwa dari segi gaji, PPPK lebih unggul dibandingkan PNS

6. Proses Seleksi

Perbedaan terakhir adalah proses seleks tes PNS dan PPPK. Tes dalam seleksi PNS antara lain meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, tes dalam seleksi PPPK yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

Baik seleksi PNS dan PPPK sama-sama dapat mengintegrasikan beberapa tahap wawancara dan tes praktik dalam tahap tes seleksi, di samping seleksi administrasi.

Pilihan Editor: Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

7 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

1 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

1 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

3 hari lalu

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya