BPJS Kesehatan Jelaskan Kabar Munculnya Keluhan Kuota Layanan Fasilitas Kesehatan

Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB

Sehingga dalam menentukan kapasitas layanan di salah satu fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, bisa berdasarkan dari surat IDI. Mulai dari soal dokter ketika melakukan pemeriksaan di poliklinik rawat jalan membutuhkan waktu 6 menit pasien atau lebih.

“Jadi ketika rumah sakit menginputkan pada aplikasi kami, berapa hari dokter yang melakukan praktik? Berapa lama dalam satu hari melakukan praktik? Kemudian digabungkan dengan rekomendasi IDI terhadap waktu pelayanan standar waktu layanan,” ucap dia.

Sebelumnya, Asisten Ombudsman, Bellinda W. Dewanty, menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan potensi maladministrasi di pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya soal penerapan "kuota layanan” di fasilitas kesehatan. Padahal, kata dia, Ombudsman meyakini dari pihak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, tidak menerapkan permbatasan kuota kepada para pasien.

“Kami juga menyoroti ada peran penting dari BPJS Kesehatan dalam mengawasi "kuota layanan” penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang ada di masing-masing faskes (fasilitas kesehatan). Kami melihat BPJS Kesehatan belum maksimal dalam menerapkan fungsi pengawasan,” ujar dia.

Menurut Bellinda, BPJS Kesehatan seharusnya memastikan dan mengkoordinasikan bahwa jumlah peserta BPJS yang mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat rujukan lanjutan (FKTRL) tidak mendapatkan penolakan. Jika rumah sakit A bisa melayani 30 pasien dengan rincian 20 pelayanan BPJS Kesehatan, 5 asuransi, dan 5 lainnya mandiri, seharusnya pihak BPJS Kesehatan harus memastikannya.

“Memastikan secara betul bahwa 20 peserta BPJS ini sudah terlayani dengan baik,” ucap Bellinda.

Tidak hanya sekadar pembagian “kuota layanan” saja, menurut Bellinda, karena pada praktiknya banyak masyarakat mengaku merasa ditolak. Ombudsman menilai hal itu terjadi karena tidak ada standarisasi yang menyebabkan tidak terukurnya jumlah yang sudah ditetapkan, atau yang notabenenya menjadi kemampuan rumah sakit dalam melayani setiap hari.

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan harus melakukan pengawasan terhadap jumlah penyelenggaraan layanan atau batasan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan. Jika memang ada 20 pasien sehari yang mampu dilayani oleh BPJS Kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS sejatinya memang 20 itu yang menjadi prioritas.

“Tidak ada lagi kemudian kalimat-kalimat penolakan karena tidak bisa terlayani maka digunakan kuota dari mandiri ataupun asuransi,” tutur Bellinda.

Pilihan Editor: Modus "Kuota Layanan" BPJS Tuai Sorotan Ombudsman, Bagaimana Modusnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

3 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

4 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

5 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

6 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

7 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

8 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

22 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

1 hari lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya