Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun? Begini Penjelasannya

Selasa, 28 Februari 2023 13:25 WIB

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr

TEMPO.CO, Jakarta - PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih menjadi profesi yang diminati masyarakat Indonesia. Berstatus pegawai tetap, minim ancaman tindakan pemecatan, memperoleh gaji pokok (gapok) sekaligus tunjangan kinerja (kinerja), jaminan pensiun, hingga pandangan prestisius dari lingkungan sekitar membuat banyak orang berlomba-lomba mendaftar CPNS.

Namun, tidak sedikit pula yang telah ditetapkan sebagai PNS justru ingin mengundurkan diri (resign). Mulai dari tekanan dari atasan, beban kerja yang stagnan, ingin beralih ke perusahaan swasta, atau karena alasan lainnya. Lantas, apakah PNS yang mengundurkan diri mendapatkan uang pensiun?

Aturan Resign PNS

Petunjuk teknis pemberhentian PNS tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 tentang jenis pemberhentian, PNS dapat mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri. Namun, dapat ditunda paling lama satu tahun berdasarkan penetapan PPK, apabila yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan dinas.

Pada peraturan yang sama Pasal 5, permintaan mengundurkan diri PNS juga bisa ditolak instansi dengan sejumlah ketentuan, diantaranya:

- Menjalani proses peradilan akibat dugaan tindak pidana kejahatan.

Advertising
Advertising

- Terikat kewajiban bekerja dalam instansi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Dalam proses pemeriksaan pejabat berwenang karena dugaan melanggar disiplin PNS.

- Mengajukan banding administratif lantaran dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak atas keinginan sendiri.

- Sedang melalui hukuman disiplin.

- Alasan lain berdasarkan pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Cara Mengundurkan Diri sebagai PNS

Sebagaimana Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 6, tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri adalah sebagai berikut.

  1. Pengajuan berhenti tertulis bagi PNS atau CPNS secara hierarki dimulai kepada PPK melalui atasan langsung.
  2. PPK meneruskan permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan jabatan paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
  3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang menjabat bidang kepegawaian, dengan golongan terendah JPT Pratama.
  4. Pimpinan unit kerja dari bidang kepegawaian meneruskan kepada PyB (Pejabat yang Berwenang).
  5. PyB meneruskan permohonan kepada PPK disertai rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan.
  6. Bagi PNS pada posisi JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB akan meneruskan permohonan kepada PPK. Kemudian PPK meneruskan kepada Presiden dengan rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan.
  7. Permohonan ditunda atau ditolak, PPK harus menyampaikan alasan tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
  8. Keputusan rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan diberikan maksimal 14 hari kerja terhitung semenjak permohonan diterima PPK.
  9. Sebelum penetapan pemberhentian, CPNS atau PNS wajib melaksanakan tanggung jawabnya. Apabila tidak, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian dengan memperhitungkan hak kepegawaian.
  11. PNS yang diberhentikan dengan mendapatkan hak kepegawaian, memenuhi syarat diberi jaminan pensiun setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  12. Pemberhentian berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun?

Menurut Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan Pasal 48, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.

Sementara PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat, akan memperoleh hak kepegawaian. Hak kepegawaian yang dimaksud meliputi tabungan perumahan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakan kerja, serta jaminan kematian.

Pilihan editor: Otorita IKN Buka Banyak Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non-PNS, Simak Formasi dan Syaratnya

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

37 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

7 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 25 April 2024 antara lain tentang prediksi proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sukses.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya