Buntut Kasus Pejabat Pajak: Begini Besaran dan Aturan Besaran Gaji Pejabat Pajak

Senin, 27 Februari 2023 19:59 WIB

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus penganiayaan Mario Dandy Satryo, anak pejabat pajak terhadap rekannya David di Jakarta Selatan semakin panjang. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengecam aksi penganiayaan dilakukan oleh anak pegawai DJP tersebut.

Selain itu, kasus ini pun menyita perhatian publik terkait besaran gaji yang diterima oleh orang tua Dendy. Pasalnya, selain melakukan penganiayaan, Dendy juga kerap pamer gaya hidup mewah. Hal inilah yang kemudian ramai diperbincangkan di media massa soal aturan dan besaran gaji yang diterima pejabat pajak.

Aturan Gaji Pejabat Ditjen Pajak

Terkait aturan gaji tinggi para pejabat Ditjen Pajak, sebenarnya tidak ada aturan khusus yang mengaturnya. Namun umumnya gaji para pejabat publik termasuk Ditjen Pajak telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia, gaji para pejabat Ditjen Pajak diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menetapkan bahwa besaran gaji pegawai negeri sipil, termasuk pejabat di Ditjen Pajak, dihitung berdasarkan golongan dan pangkat jabatan yang dimilikinya.

Selain itu, terdapat pula aturan tentang tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya. Besaran tunjangan ini juga diatur berdasarkan golongan dan pangkat jabatan pegawai.

Advertising
Advertising

Namun demikian, pemerintah dapat menetapkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi untuk pejabat tertentu, tergantung dari kinerja dan tanggung jawab yang diemban oleh pejabat tersebut.

Besaran Gaji PNS Pajak

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Peraturan ini mengatur tentang besaran gaji PNS, termasuk PNS Pajak.

Bila menilik dalam peraturan tersebut, besaran gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi dan lembaga negara lainnya. Sementara untuk nominal gaji, dalam peraturan ini ditentukan sesuai dengan masa kerja golongan.

Adapun golongan tersebut terdiri dari golongan I,II,III, dan IV. Dengan masing-masing golongan, di dalamnya terdapat empat tingkatan gaji.

  • Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
  • Golongan III: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200

Besaran tunjangan PNS Pajak

Selain mendapat gaji pokok yang diterima tiap bulan, PNS Pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja. Adapun pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Menurut pasal 1 ayat 2 dalam peraturan ini adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima PNS Pajak, mulai dari Eselon I hingga IV ke bawah:

Eselon I

  • Pejabat Struktural 27: Rp 117.375.000
  • Pejabat Struktural 26: Rp 99.720.000
  • Pejabat Struktural 25: Rp 95.602.000
  • Pejabat Struktural 24: Rp 84.604.000

Eselon II

  • Pejabat Struktural 23: Rp 81.940.000
  • Pejabat Struktural 22: Rp 72.522.000
  • Pejabat Struktural 21: Rp 64.192.000
  • Pejabat Struktural 20: Rp 56.780.000 - Rp 42.585.000

Eselon III

  • Pejabat Struktural 19: Rp 46.478.000
  • Pejabat Struktural 18: Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875
  • Pejabat Struktural 17: Rp 37.219.800 - Rp 27.914.850

Eselon IV ke bawah

  • Peringkat jabatan 16: Rp 28.757.200 - Rp 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - Rp 19.058.700
  • Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762,50 - Rp 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - Rp 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937,50 - Rp 11.306.487,50
  • Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812,50 - Rp 10.768.862,50
  • Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - Rp 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562,50 - Rp 9.768.412,50
  • Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - Rp 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - Rp 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan editor : Buntut Kasus Pejabat Pajak, Pengamat Sebut Tuntutan Wealth Tax Jadi Usulan Menarik

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

7 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

7 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

22 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

27 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

30 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

30 hari lalu

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

30 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

31 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya