Kominfo Soal ChatGPT Wajib Tidaknya Daftar PSE: Kalau Berbayar, Harus
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 25 Februari 2023 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, buka suara soal wajib tidaknya pemilik layanan ChatGPT mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Semuel menyatakan pihaknya akan terlebih dulu melihat bagaimana ChatGPT melihat Indonesia, apakah dijadikan pasar atau tidak. Kalau menargetkan (Indonesia sebagai pasar), nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE," ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Ia menyebutkan Kominfo hingga kini belum menelusuri lebih jauh tentang sepak terjang layanan ChatGPT di Indonesia. Tapi bila dari hasil penelusuran ditemukan bahwa ChatGPT masuk dalam enam kategori PSE wajib mendaftar, maka layanan bikinan OpenAI itu harus segera melakukan pendaftaran.
"Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia berbayar? Kalau berbayar, harus (mendaftar)," katanya.
Adapun pendaftaran PSE lingkup privat didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Beleid itu mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam aturan tersebut menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Berikut enam kategori PSE tersebut:
Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Selanjutnya: Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola...
<!--more-->
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
ChatGPT adalah kecerdasan buatan generatif yang dikembangkan oleh OpenAI yaitu startup yang fokus pada riset kecerdasan buatan. ChatGPT berupa chatbot canggih yang bisa mempelajari data dalam jumlah yang sangat banyak supaya bisa menjawab berbagai pertanyaan.
ChatGPT juga dilatih supaya bisa menjawab semirip mungkin dengan manusia, bahkan disebut bisa memberikan jawaban yang panjang. Pada awal Februari lalu, OpenAI mengumumkan kehadiran ChatGPT versi berbayar dengan nama ChatGPT Plus. Paket berlangganan tersebut ditawarkan dengan harga US$ 20 atau sekitar Rp 297.000 per bulan.
ANTARA
Pilihan Editor: Kominfo: Mohon Maaf untuk Pengembang Game, Steam Sedang Lengkapi Dokumen PSE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.