Pergantian Gubernur BI, Berikut Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia Selain Kelola Uang

Reporter

Fani Ramadhani

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 22 Februari 2023 20:52 WIB

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun 2022 lalu pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas baru. Uang baru ini dikeluarkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada 17 Agustus 2022.

Mengelola uang Rupiah menjadi kewenangan Bank Indonesia, mulai dari tahap perencanaan, percetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan, sampai dengan pemusnahan. Dan kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain mengelola mata uang Rupiah, Bank Indonesia juga memiliki tugas dan fungsi lain. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Pada Pasal 8 tertulis bahwa Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur dan mengawasi Bank.

Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Dalam Bab IV Pasal 10 sampai 13 dijelaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain:

Advertising
Advertising

1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;

2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas seperti, operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, pengaturan kredit atau pembiayaan;

3. Pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah;

4. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip;

5. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan;

6. Mengelola cadangan devisa dengan melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri.

Mengatur dan Jaga Sistem Pembayaran

Pada Bab V Pasal 15 hingga 22, tertulis tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebegai berikut:

1. Melaksnaakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jawa sistem pembayaran;

2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;

3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran;

4. Berwenang dalam mengatur sistem kliring antara bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing;

5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing;

6. Berwenang menetapkan macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

7. Berwenang mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Pasal 21 Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai. Pasal 22 Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Mengatur dan Mengawasi bank

Pada Bab VI Pasal 24 hingga 35, dalam mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank

2. memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;

3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;

4. Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu;

5. Mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik itu terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafilisi dari Bank;

6. Melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan;

7. Dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.

Dalam perkembangannya Bank Indonesia mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai 1 Januari 2014. Dalam siaran pers BI tertanggal 31 Desember 2013 dipaparkan langkah tersebut.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Desember 2013 menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur BI atau Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad.

Pada acara serah terima tersebut, BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di Bidang Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Bank sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan bank oleh BI selama ini.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung sejak 31 Desember 2013, ditandai dengan ditandatanganinya BAST antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31 Desember 2013 tersebut, pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pengawasan terhadap makroprudential tetap dilakukan oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo mengatakan bahwa Bank Indonesia memindahkan fungsi pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat. “Ke depan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi sehingga diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang tepat terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan”, demikian Agus pada 31 Desember 2013.

Itulah tugas dan kewenangan dari Bank Indonesia.

FANI RAMADHANI
Pilihan editor : Suku Bunga Acuan BI Naik di Angka 5,5 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

2 hari lalu

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

Daftar negara dengan mata uang terlemah menjadi perhatian utama bagi para pengamat ekonomi dan pelaku pasar.

Baca Selengkapnya

Inilah 7 Mata Uang dengan Nilai Tukar Tertinggi di Dunia

2 hari lalu

Inilah 7 Mata Uang dengan Nilai Tukar Tertinggi di Dunia

Meskipun daftar ini dapat berubah seiring waktu, sejumlah mata uang ini tetap menjadi pilihan yang stabil dan kuat dalam ekonomi global.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

2 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

3 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya