Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Rabu, 22 Februari 2023 09:00 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Adapun bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. adalah Joseph Maximilian Eduard Pauner.

Dalam petitum gugatannya, Bank Artha Graha Internasional memohon majelis hakim untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Selain itu agar majelis hakim menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.

Berikutnya, Bank Artha Graha Internasional juga memohon majelis hakim menyatakan tergugat, PT Supermal Karawaci telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.

Advertising
Advertising

Selain itu majelis hakim dimohon untuk menghukum PT Supermal Karawaci untuk membayar kewajiban sebesar Rp 288.639.834.197 atau bila dibulatkan sebesar Rp 288,64 miliar kepada Bank Artha Graha Internasional.

Adapun rincian kewajiban yang harus dibayarkan itu adalah:

Utang pokok : Rp 280.000.000.000

Bunga sebesar : Rp 4.347.777.777,78

Bunga Denda : Rp 200.308.153,88

Denda sebesar : Rp 724.191.017,86

Biaya lainnya sebesar : Rp 3.300.000.000

Tagihan Lainnya : Rp 67.557.248

Jumlah : Rp 288.639.834.197,52

Selanjutnya: Bank Artha Graha Internasional juga memohon...

<!--more-->

Bank Artha Graha Internasional juga memohon majelis hakim untuk menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan atau verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad). Majelis hakim dimohon menghukum PT Supermal Karawaci untuk membayar biaya perkara.

Sidang pertama gugatan ini rencananya digelar pada Rabu, 1 Maret 2023 pukul 09.00.

Sebelumnya, PT Supermal Karawaci juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersama PT Dewata Wibawa, PT Supermal Karawaci digugat oleh Investment Opportunities V Pte. Limited dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan itu didaftarkan pada 6 Februari 2023. Dalam petitum gugatan itu, majelis hakim dimohon untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan. Selain itu, majelis hakim dimohon untuk menyatakan para termohon PKP berada dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.

Majelis hakim juga dimohon untuk menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Para Termohon PKPU.

Adapun sidang perkara ini telah dilakukan pada Kamis pekan lalu, 16 Februari 2023. Berikutnya, sidang kedua akan digelar pada Kamis, 23 Februari 2023 dengan agenda para tergugat yakni PT Supermal Karawaci menyampaikan jawaban dan melengkapi legal standing.

RR ARIYANI

Pilihan Editor: Konsumen Meikarta Minta Refund Vs Lippo Karawaci Tawarkan Titip Jual, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

6 jam lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

6 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

9 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

11 hari lalu

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

PN Solo telah menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

12 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

22 hari lalu

Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

Kepulan asap tebal terlihat di salah satu pusat makanan (food court) di Supermal Karawaci. Akibatnya, pengunjung dan pegawai berhamburan.

Baca Selengkapnya

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

27 hari lalu

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi kembali gagal menghadirkan saksi

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

28 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

35 hari lalu

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.

Baca Selengkapnya