Dugaan Kasus Pencucian Uang Indosurya, PPATK: Sudah di Tangan Penyidik

Minggu, 19 Februari 2023 14:55 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menanggapi soal pernyataan pihak kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang. Ivan mengatakan laporan itu sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Semua sudah di tangan penyidik. Sebaiknya bantah di penyidik saja," ucapnya kepada Tempo pada Ahad, 19 Februari 2023.

Sebelumnya PPATK membeberkan hasil analisisnya yang menunjukan adanya tindakan pencucian uang oleh KSP Indosurya senilai Rp 214 triliun. Dana anggota KSP Indosurya itu mengalir ke 23 perusahaan cangkang. Ivan menyebutkan sebagian besar transaksi itu mengalir ke 10 negara. Namun, ia enggan mengungkapkan negara mana saja. Tetapi ia mengatakan sebagian besar dana mengalir ke negara suaka pajak.

Berdasarkan catatan PPATK, transaksi ilegal tersebut melibatkan 12 usaha koperasi. KSP Indosurya menggunakan skema ponzi atau investasi tak berizin dengan cara menggunakan dana dari anggotanya untuk ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi.

"Angkanya memang luar biasa besar. Kami menemukan dari satu bank saja ada itu 40.000 nasabah, dari satu bank saja. Dia punya sekian puluh bank atau sekian belas bank," ujar Ivan.

Advertising
Advertising

Sementara itu, kuasa hukum KSP Indosurya Susilo Ariwibowo berdalih laporan tersebut hanya berdasarkan perhitungan PPATK atas transaksi yang mencurigakan. Menurutnya, dana yang tercatat oleh PPATK itu tidak mengalir ke perusahaan cangkang atau perusahaan fiktif tetapi ke perusahaan yang berafiliasi dengan KSP Indosurya.

"Laporan PPATK ini sudah stigma negatif mendengar cangkang. Mungkin perlu diluruskan bahwa perusahaan cangkang ini sebetulnya perusahaannya ada, Kalau kemudian perusahaan itu dikatakan cangkang, ini kami juga sangat prihatin," ujarnya Susilo saat ditemui di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Menurut dia, 23 perusahaan itu memang tidak menjalankan bisnis konvensional tetapi melakukan bisnis investasi. Jenis perusahaan tersebut, kata dia, tidak bisa dikatakan perusahaan cangkang melainkan perusahaan yang berafiliasi.

Susilo juga menilai laporan PPATK tidak valid dan tidak bisa menjadi barang bukti di persidangan. Musababnya, laporan PPATK baru berupa analisa dan masih harus melalui tahapan penyelidikan oleh pihak yang berwajib.

Kuasa hukum KSP Indosurya lainnya, Waldus Situmorang mengatakan dalam persidangan pun, laporan PPATK menjadi objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetapi kemudian tidak dikabulkan. "Karena wujud perusahan ada, pinjam meminjam juga terjadi, pengembalian juga terjadi. Meskipun belum sepenuhnya," kata Waldus.

Pilihan Editor: Erick Thohir Sebut Akan Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Kecuali untuk Haji dan Umrah

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

14 jam lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

6 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

9 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

9 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya